Advertisement

Anggota DPR Terima Gaji Pokok Rp4,2 Juta, Tunjangannya Menggiurkan

Jaffry Prabu Prakoso
Rabu, 02 Oktober 2019 - 10:57 WIB
Nina Atmasari
Anggota DPR Terima Gaji Pokok Rp4,2 Juta, Tunjangannya Menggiurkan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan berfoto bersama usai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 telah dilantik, Senin (1/10/2019). Jika periode 2014—2019 ada 560, kini bertambah jadi 575 orang.

Banyak orang yang berebut untuk menjadi wakil rakyat ini. Ada 7.968 mendaftar menjadi calon legislatif pada pemilu 2019.

Advertisement

Gaji yang luar biasa, fungsinya dalam membuat undang-undang, pengawasan, dan anggaran membuat mereka adu kuat memperoleh kursi meski kesempatan lolos di bawah 10 persen.

Pendapatan anggota DPR diatur pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.  Berdasarkan peraturan itu, gaji pokok setiap anggota sebesar Rp4,2 juta. Meski gaji pokoknya sebanyak itu, mereka masih mendapat beberapa tunjangan.

Tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta, uang sidang/paket Rp2 juta, PPH Rp1.729.608, istri Rp420.000, anak Rp168.000, dan beras Rp198.000.

Tak sampai di situ. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain.

Untuk tunjangan kehormatan, mereka dapat Rp6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp5.580.000 anggota komisi/badan.

Lalu, tunjangan komunikasi intensif. Setiap anggota DPR mendapat Rp16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp15.554.000 anggota komisi/badan.

 Kemudian, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Mereka mendapat Rp5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp4.500.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp3.750.000 anggota komisi/badan. Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon. Masing-masing anggota memperoleh Rp7,7 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement