Advertisement
KPK Tahan Imam Nahrawi agar Penyidikan Efektif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penahanan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilakukan agar proses penyidikan ke depan berjalan efektif.
Imam langsung ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI, Jumat (27/9/2019).
Advertisement
Penahanan Imam menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo, yang mempertanyakan urgensi penahanan Imam Nahrawi. Tersangka Imam resmi ditahan di rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur.
"Untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan," kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan bahwa Imam Nahrawi sebelumnya pernah dipanggil tiga kali ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hanya saja, kata dia, Imam tak beritikad baik untuk dimintai keterangannya.
Proses penyelidikan Imam dilakukan KPK sejak 25 Juni 2019 dan dinaikan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2019.
Hanya saja, Imam tidak menghadiri permintaan keterangan dari KPK yang dilakukan pada pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. Di samping itu, alasan penahanan Imam juga menurutnya telah memenuhi alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP.
"Jadi dengan pertimbangan itulah penahanan dilakukan selama 20 hari pertama."
Kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, sebelumnya menyayangkan langkah KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menpora itu.
"Kita sayangkan penahanan, tapi ini tetap kita hormati juga. Karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya, kan, sudah mengundurkan diri dari Menteri [Pemuda dan] Olahraga," kata Soesilo usai menemani kliennya tersebut.
Soesilo memandang tak ada urgensi bagi KPK yang langsung melakukan penahanan bagi Imam Nahrawi di pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Menurutnya, hal-hal yang dikhawatirkan seperti melarikan diri atau mengulangi perbuatan dinilai tak akan terjadi mengingat Imam Nahrawi dinilai akan kooperatif pada kasus yang menjeratnya.
"Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu, tidak ada, ya," kata dia.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain. Imam dijerat pasal suap dan gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement