Advertisement
AJI Minta Polisi Berhenti Melakukan Penangkapan Sewenang-wenang pada Jurnalis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menuntut Polda Metro Jaya membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuntutan. AJI juga minta pihak kepolisian berhenti melakukan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Hasil rekapitulasi AJI Indonesia dalam sepekan ini, tercatat 14 jurnalis menjadi korban kekerasan aparat dan kelompok massa, serta korban penangkapan dan kriminalisasi,” kata Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza dalam keterangan tertulis, Jumat (28/9/2019).
Advertisement
Setidaknya ada dua jurnalis yang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang yakni Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI, di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019.
Berdasarkan kronologi YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan.
Dandhy ditangkap karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri empat orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05 WIB.
Penangkapan tersebut disaksikan dua satpam RT setempat. Dandhy kemudian dibebaskan sekitar jam 3.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Kendati demikian, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Berselang sekitar satu jam, Polda Metro Jaya menangkap Ananda Badudu, anggota AJI Jakarta, pada pukul 04.25 WIB. Ananda diduga ditangkap atas keterlibatannya menggalang dana ke mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR pada 23-24 September 2019.
Dia kemudian dibawa ke kantor Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 04.55 WIB. Ananda akhirnya dibebaskan pada Jumat 27 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB setelah lima jam menjalani pemeriksaan.
AJI menilai penangkapan dan penetapan tersangka ujaran kebencian terhadap Dandhy adalah bentuk ancaman serius terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.
Pasal ujaran kebencian yang disangkakan terhadap Dandhy adalah salah satu pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE. Pasal karet UU ITE sering dipakai untuk membungkam aktivis, jurnalis, dan warganet yang mengekspresikan pendapatnya melalui media sosial, termasuk yang dialami Ananda Badudu.
Meski berstatus saksi, penangkapan terhadap Ananda adalah tindakan sewenang-wenang dan menjadi teror bagi demokrasi.
AJI menilai apa yang dilakukanAnanda Badudu adalah tindakan solidaritas dan dukungan terhadap aksi mahasiswa yang sedang menyatakan pendapat di muka umum.
Oleh karena itu, AJI Indonesia mendesak:
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Polda Metro Jaya menghentikan penangkapan sewenang-wenang seperti yang dilakukan terhadap Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.
Polda Metro Jaya meminta maaf dan merehabilitasi nama baik atas tuduhan yang disangkakan kepada Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.
Mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mereformasi Polri atas serangkaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan pada aksi unjuk rasa di berbagai kota pada 23-24 September 2019.
“Selain Dandhy dan Ananda yang menjadi korban penangkapan dan kriminalisasi, jurnalis korban kekerasan aparat antara lain tersebar di Jakarta, Makassar, Palu dan Jayapura,” ujar Revolusi Riza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement