Advertisement

Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan terhadap Imam Nahrawi

Ilham Budhiman
Sabtu, 28 September 2019 - 05:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan terhadap Imam Nahrawi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi orange di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). - ANTARA /Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi, sangat disayangkan oleh kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo. 

Imam langsung ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI, Jumat (27/9/2019).

Advertisement

"Kita sayangkan penahanan, tapi ini tetap kita hormati juga. Karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya, kan, sudah mengundurkan diri dari Menteri [Pemuda dan] Olahraga," kata Soesilo usai menemai kliennya tersebut.

Soesilo memandang tak ada urgensi bagi KPK yang langsung melakukan penahanan bagi Imam Nahrawi di pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

Menurutnya, hal-hal yang dikhawatirkan seperti melarikan diri atau mengulangi perbuatan dinilai tak akan terjadi mengingat Imam akan kooperatif pada kasus yang menjeratnya.

"Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu, tidak ada, ya," kata dia.

Namun demikian, pihaknya tetap menerima keputusan KPK yang telah menahan Imam selama 20 hari pertama. Soesilo juga memuji penyidik yang bekerja secara profesional.

"Tadi sudah diperiksa kurang lebih ada 20 pertanyaan, dari penyidik cukup profesional, cukup baik," katanya. 

Soesilo mengatakan bahwa Imam diperiksa seputar tupoksi sebagai Menpora dan berkisar pengenalannya dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum. 

Ending, Johny E. Awuy dan Miftahul Ulum juga orang yang dijerat KPK dalam kasus dana hibah KONI. Selain itu, kata Soesilo, Imam juga didalami soal alur proses bantuan dana dari Kemenpora.

"Proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu seperti apa," kata dia.

Kuasa hukum Imam lainnya, Samsul Huda, menambahkan bahwa Imam juga digali soal hal teknis menyangkut kebijakannya selaku Menpora pada saat itu. 

Selain itu, juga diketahui ada proposal lain yang masuk selain dari KONI yaitu dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

"Bahwa ada proposal dari KONI dan kemudian dari Satlak Prima. Itu nanti akan ada saatnya kita akan diskusikan," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya belum memikirkan apakah akan mengajukan justice collaborator mengingat akan didiskusikan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dengan mengenakan rompi oranye terlihat pasrah usai menjalani pemeriksaan KPK dan ditahan selama 20 hari pertama.

"Sebagai warga negara, tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin, hari ini takdir saya. Semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam, usai menjalani pemeriksaan.

Imam tak berbicara banyak terkait materi pemeriksaan penyidik hari ini. Semua diserahkan kepada kuasa hukumnya. 

Politikus PKB itu hanya meminta doa terkait kasus yang menjeratnya. Dia berharap semua berjalan dengan baik.

"Demi Allah, Allah itu maha baik. Dan takdirnya tidak pernah salah, karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI," katanya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Imam Nahrawi ditahan di rumah tahanan Pomdan Jaya Guntur. Imam resmi mengenakan rompi oranye khas KPK.

"IMR [Imam Nahrawi] ditahan 20 hari pertama," ujar Febri, Jumat.

Penahanan Imam menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) lalu.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Miftahul Ulum berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement