Advertisement

Jaksa Agung: Pembuatan Perppu KPK Harus Dikaji Dulu

Newswire
Sabtu, 28 September 2019 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jaksa Agung: Pembuatan Perppu KPK Harus Dikaji Dulu Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kegentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo. 

"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

Advertisement

Selain Perppu, dia mengatakan terdapat cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Prasetyo menekankan langkah yang ditempuh harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.

"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia.

Presiden Joko Widodo dan pemerintah disebutnya mendengar aspirasi semua pihak, tetapi tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar. Sementara apabila terus terombang ambing pendapat masyarakat yang terbelah, justru kepastian hukum dinilainya akan nihil.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait UU No.32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019). 

Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement