Advertisement
Jaksa Agung: Pembuatan Perppu KPK Harus Dikaji Dulu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kegentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Advertisement
Selain Perppu, dia mengatakan terdapat cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Prasetyo menekankan langkah yang ditempuh harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.
BACA JUGA
"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia.
Presiden Joko Widodo dan pemerintah disebutnya mendengar aspirasi semua pihak, tetapi tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar. Sementara apabila terus terombang ambing pendapat masyarakat yang terbelah, justru kepastian hukum dinilainya akan nihil.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait UU No.32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
Advertisement

Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman Tetap Terima Gaji, Bahkan Naik
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Nasib Patrick Kluivert Ditentukan Exco PSSI Setelah Pulang ke Belanda
- Sleman Terima 15.000 Bibit Kelapa Genjah Pandan Wangi dari Kementan
- 500 Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan KKN Ekoteologi dan Pertanahan
- Internet Tanpa Batas, Ini Keunggulan Paket XL PRIORITAS
- Impor BBM Swasta Masih Tahap Negosiasi, Kata Pertamina
- 500 Mahasiswa UIN Pekalongan Ikuti KKN Ekoteologi dan Pertanahan
- Suhu Udara Terasa Panas, Begini Penjelasan BMKG
Advertisement
Advertisement