Pengguna Home Charging Kendaraan Listrik di Papua Capai 47 Pelanggan
Pengguna Home Charging Services PLN di Papua mencapai 47 pelanggan hingga pertengahan 2026, menandai meningkatnya minat kendaraan listrik.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - Kegentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Selain Perppu, dia mengatakan terdapat cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Prasetyo menekankan langkah yang ditempuh harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.
"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia.
Presiden Joko Widodo dan pemerintah disebutnya mendengar aspirasi semua pihak, tetapi tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar. Sementara apabila terus terombang ambing pendapat masyarakat yang terbelah, justru kepastian hukum dinilainya akan nihil.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait UU No.32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Pengguna Home Charging Services PLN di Papua mencapai 47 pelanggan hingga pertengahan 2026, menandai meningkatnya minat kendaraan listrik.
Kemenpar dorong wisata dekat lewat kampanye #DiIndonesiaAja, tren liburan hemat dan praktis makin diminati 2026.
Penunjukan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY dijelaskan Sekda. Sultan HB X jalani medical check-up, pemerintahan tetap berjalan normal.
GIK UGM gelar Lebaran Seni 2026 dengan empat pameran, termasuk arsip 45 tahun perjalanan Garin Nugroho.
Prediksi Amerika Serikat vs Turki di Piala Dunia 2026, AS incar kemenangan ketiga meski sudah lolos.
Gempa magnitudo 7,2 mengguncang Jepang timur laut, melukai 4 orang dan menghentikan sementara layanan Shinkansen.