Advertisement
Jaksa Agung: Pembuatan Perppu KPK Harus Dikaji Dulu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kegentingan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Advertisement
Selain Perppu, dia mengatakan terdapat cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Prasetyo menekankan langkah yang ditempuh harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.
"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia.
Presiden Joko Widodo dan pemerintah disebutnya mendengar aspirasi semua pihak, tetapi tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar. Sementara apabila terus terombang ambing pendapat masyarakat yang terbelah, justru kepastian hukum dinilainya akan nihil.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait UU No.32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
Advertisement
Advertisement