Advertisement
Dandhy Dwi Laksono Diizinkan Pulang Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia Dandhy Dwi Laksono akhirnya diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam.
Berdasarkan keterangan keluarga, penangkapan Dandhy dilakukan pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Usai diizinkan pulang, kreator film dokumenter Sexy Killer itu ditanyai mengenai unggahannya di Twitter mengenai Papua.
Advertisement
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, ya standar proses verbal saya pikir," katanya Jumat (27/9/2019) pagi.
Dandhy diperiksa sekitar tiga jam sejak pukul 1.00 WIB dini hari. Dia mengaku sempat terkejut saat tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi tweet-nya di Twitter. Materi tersebut diunggahnya pada 23 September 2019.
Setelah petugas memberikan materi itu, penyidik kemudian menyodorkan surat penahanan. Dia mengaku sempat kaget karena menurutnya biasa ada surat pemanggilan terlebih dulu atau ditunjuk sebagai saksi.
"Tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan. Saya pikir saya kooperatif [pada] proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," teragnya.
Dalam surat penahanan sebelumnya, Dandhy diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan.
Hal itu diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 undang-undang 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Kehutanan Bakal Evaluasi Total Prosedur Keamanan Pendakian
- Komnas HAM Kecam Tindakan Pembubaran Retret Siswa Kristiani di Sukabumi
- Mendagri Kaji Putusan MK Soal Jeda Pemilu dan Pilkada
- KPK Periksa Eks Direktur PT Inai Kiara Indonesia Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Advertisement
Advertisement