Advertisement

Polda Jatim Terbitkan DPO untuk Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman

Newswire
Jum'at, 20 September 2019 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Polda Jatim Terbitkan DPO untuk Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Veronica Koman - - Ist/ Facebook Dandhy Dwi Laksono

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA - Penananan kasus dugaan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua masih ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekinia, Polda Jatim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan hingga Rabu (18/9/2019).

"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Advertisement

Ia mengatakan, sebelum menetapkan DPO, polisi juga telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta, namun polisi tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica yang ada di Jakarta.

"Setelah kami geledah rumahnya di Jakarta, Veronica memang tidak ada di rumah," ucap jenderal polisi bintang dua ini.

Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim juga akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum

Sleman
| Kamis, 03 Juli 2025, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement