Advertisement
Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Isu mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal ditepis tegas oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia memastikan aturan sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk yang diwajibkan sesuai regulasi di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Teddy melalui Sekretariat Kabinet di Jakarta, Minggu (22/2/2026), sekaligus meluruskan kabar yang beredar di tengah publik. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Advertisement
"Itu tidak benar," katanya.
Ia menegaskan, seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi. Label tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga halal di AS maupun oleh otoritas halal di Indonesia, sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA
"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halal-nya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," katanya.
Teddy menjelaskan bahwa untuk kategori makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal bersifat mutlak. Artinya, tidak ada kelonggaran terhadap produk yang masuk dalam kelompok tersebut.
Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Adapun di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap standar halal nasional.
Tak hanya produk pangan, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap berada dalam pengawasan ketat. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat beredar di pasar domestik.
"Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal. Kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global, tanpa mengurangi standar serta mekanisme pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.
Sebelumnya, Indonesia sempat dikabarkan melonggarkan aturan halal untuk produk asal AS setelah penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.
Dalam dokumen Annex III Article 2.9 disebutkan adanya penyesuaian aturan halal guna memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan sejumlah barang dari AS. Pembahasan teknis lanjutan terkait implementasi aturan tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor USTR, sehingga perkembangan detailnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam forum teknis kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Kasus Campak di Kulonprogo Masih Minim, Dinkes Tetap Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Bhayangkara FC vs Arema FC: Duel Krusial Papan Tengah
- Harga Emas Pegadaian: UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta
- Trump Ancam Iran: AS Akan Balas 20 Kali Lipat Jika Selat Hormuz Diblo
- KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Fee Proyek
- Profil Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang Terjaring OTT
- Australia Beri Suaka Lima Pemain Timnas Putri Iran Usai Piala Asia
- Alisson Cedera Jelang UCL, Liverpool Andalkan Mamardashvili
Advertisement
Advertisement








