Advertisement
Awas, Akun-Akun Penyebar Hoaks Wamena Dipantau Siber Bareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Informasi tentang aksi di Wamena Papua banyak beredar di media sosial. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mendalami akun media sosial penyebar konten hoaks soal isu rasial yang menyebabkan terjadinya kericuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
"Yang mereka kembangkan isu yang sensitif di sana tentang rasis. Penyebarnya, akun-akun media sosial yang menyebarkan sedang didalami oleh Ditsiber Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Ia belum dapat memberikan keterangan secara menyeluruh tentang peristiwa demo berujung kericuhan karena Kapolres Wamena masih melakukan negosiasi dengan massa agar aksi kericuhan tidak meluas.
Menurut dia, aparat fokus meredam kejadian setelah sejumlah fasilitas publik, seperti ruko dan kantor pemerintahan dirusak dan dibakar oleh massa.
Ada pun Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja menyebutkan bahwa aksi demonstrasi di Wamena, pada Senin pagi karena isu hoaks atau berita yang tidak benar.
"Wamena pada minggu lalu ada isu bahwa, ada seorang guru mengeluarkan kata-kata rasis sehingga sebagai bentuk solidaritas melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa pagi tadi," kata Kapolda di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin.
Ia menegaskan bahwa soal perkataan rasial itu merupakan isu yang tidak benar, aparat Kepolisian telah mengecek keabsahan informasi tersebut.
"Itu hanya isu, guru tersebut sudah kami tanyakan dan dia katakan tidak pernah keluarkan kata-kata atau kalimat rasis, itu sudah kami pastikan," ujar dia.
Untuk itu, Kapolda Papua mengimbau kepada segenap warga dan elemen pendukung lainnya agar tidak cepat terhasut isu hoaks yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement