Advertisement
Jokowi Minta Pendapat ke Buya Syafii soal Pengisian Kabinet
Buya Syafi'i Maarif. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif dimintai pendapat oleh Presiden Joko Widodo soal pemilihan menteri di kabinet.
"[Pertemuan] soal menteri, pilih kabinet yang bagus, yang betul-betul, dari partai juga boleh, tapi orang yang profesional, punya integritas, itu saja," kata Buya Syafii di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Buya Syafii menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada siang hari ini.
"Idealnya Presiden tahu, jadi ada persoalan integritas, kompetensi, profesionalisme. Boleh dari partai, tidak apa-apa, tapi yang setia kepada Presiden, jangan yang bikin kacau," tambah Buya Syafii.
BACA JUGA
Sebelumnya Presiden sempat mengatakan bahwa komposisi profesional dan wakil partai adalah 55 persen dari profesional dibanding dengan dari partai 45 persen.
Namun Buya Syafii mengaku tidak membicarakan soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan Presiden.
"Tidak disampaikan soal revisi UU KPK. Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kemenkumham dan DPR. Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin langsung digitukan, jadi terbakar," ungkapnya.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut mengingatkan bahwa meski KPK tidak suci tapi wajib dibela.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," tegas Buya Syafii.
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.
Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan penggeledahan harus seizin dewan pengawas, (4) Kehadiran dewan pengawas di bawah presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kesepian Dinilai Melukai Otak seperti Nyeri Fisik, Ini Dampaknya
- Longsor Terjang Jumapolo-Jatiyoso, Akses Jalan Sempat Terputus
- DLH Gunungkidul Anggarkan Rp160 Juta untuk Pakan Monyet
- Kim Jong Un Rombak Pengawal, Khawatir Skenario Ukraina
- Bus DAMRI Karimunjawa Resmi Beroperasi, Tarif Rp7.000
- Putri KW Lolos 16 Besar India Open 2026 Usai Kalahkan Li
- Hujan Angin Terjang Bantul, Puluhan Pohon Tumbang di 8 Wilayah
Advertisement
Advertisement





