Advertisement
Polisi Segel 2 Kebun Sawit yang Lahannya Terbakar
Bara api terlihat di lahan yang terbakar di daerah Sebangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/9/2019). - Antara Foto.
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Jajaran Polda Kalimantan Barat menyegel dua lahan kebun sawit di Kabupaten Sintang dan Sambas karena lahannya terbakar.
"Saya sudah perintahkan kepada Polres dan jajarannya harus berani menindak keras dan tegas dalam mengungkap kasus Karhutla," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu (18/9/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan, di Kabupaten Sintang misalnya, lahan perkebunan sawit milik PT GMU di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai telah disegel oleh Polres Sintang, pada Senin sore (16/9/2019). "Lahan sawit milik PT GMU terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan oleh Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang," ungkapnya.
Menurut dia, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi bersama Forkopimda Kabupaten Sintang juga mengecek langsung ke lokasi terbakarnya lahan milik PT GBU serta melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di lokasi terbakarnya lahan itu, sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA
"Penegakan yang kami lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah disegel tersebut," katanya.
Ia menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Sintang saat ini melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, perkebunan, lingkungan hidup, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.
"Kamu juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait [BPN, perkebunan dan lingkungan hidup, BMKG]," katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Sambas, menurut Kapolda Kalbar berdasarkan laporan hasil kegiatan pengecekan dan pemasangan spanduk serta penyegelan di lahan milik PT CKP di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Senin (16/9) 2019 pukul 09.00 WIB.
"Lokasi kebakaran berada di lokasi perkebunan kelapa sawit atau dalam areal IUP perusahaan PT CKP yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Saat berada di lokasi kebakaran IUP PT CKP, di sekitar lokasi kebakaran terdapat dua buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter," katanya.
Selain itu juga ditemukan dua set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan api milik perusahaan PT CKP dengan luas lahan kebun sawit yang terbakar sekitar dua hektare.
"Waktu kejadian diperkirakan mulai 12 Agustus 2019. Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan adalah mendatangi TKP, olah TKP, menyegel lahan itu serta mengamankan barang bukti yang ada di TKP," kata Kapolda Kalbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Polresta Sleman Telusuri Rekaman CCTV Kasus Dugaan Penculikan di Depok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Mudik Lebaran, DPUPKP Bantul Perbaiki 21 Ruas Jalan
- Mudik Lebaran 2026: GT Cikampek Utama Tambah 19 Gardu
- Ini Jadwal Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani
- Jadwal KA Bandara YIA 15 Maret 2026: Rute Tugu-YIA dari Pagi
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA 15 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Vokalis Shaggydog Keroncongan di Keroncong Jamming 2026
Advertisement
Advertisement








