Sanksi Hukum Siap Menanti bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Siapapun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan mendapatkan sanksi hukum. Dalam kasus ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan tegas akan melakukan penegakan hukum.
"Sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan KLHK dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, Sabtu (14/9/2019) malam, seperti dikutip dalam siaran persnya.
Advertisement
Menurut Siti Nurbaya, mencermati persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau "landscape fire", hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan.
"Lanskap itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah, dan sangat berpengaruh pembentukannya, serta adanya interaksi antara ruang dan waktu dalam bentuk sosio-kultural, sehingga tidak bisa menyimpulkan secara linier," katanya.
Siti Nurbaya menjelaskan hal itu guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.
Menurut dia, muncul juga berbagai "hopthesis" termasuk pandangan yang rasional dilontarkan di ruang publik, maupun tudingan bahwa kebakaran hutan di Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi, dan rendahnya penegakan hukum.
Penegakan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan "landcsape fire" di Indonesia, tata kelola kawasan sebagai pencegahan, serta mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, maupun bagi masyarakat untuk sejahtera.
Selain penegakan hukum yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, menurut Nurbaya, hal penting lainnya adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin penguasaan hutan.
"Ini merupakan aspek penting. Misalnya, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF. Sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Pendaftar PPPK Gagal di Seleksi Administrasi Gelombang I, Pemkab Sleman Buka Gelombang II
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Terancam La Nina Tahun Depan, Pemerintah Wajib Jaga Pasokan Pangan
- Dukung Produktivitas Anak Muda, Axioo Luncurkan Laptop Hype
- Ditangkap di Thailand, Pemodal Laboratorium Narkoba Bali asal Ukraina Terancam Hukuman Mati
- Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Peneliti: Bukti Kemunduran Demokrasi Tanah Air
- Jelang Natal dan Tahun baru, Volume Kendaraan di Tol Trans Jawa Meningkat
- Volume Kendaraan di Jalan Tol Baleno Meningkat 27,54 Persen
- Kementerian PU SIapkan Logistik dan SDM untuk Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement