Advertisement
Sanksi Hukum Siap Menanti bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Siapapun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan mendapatkan sanksi hukum. Dalam kasus ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan tegas akan melakukan penegakan hukum.
"Sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan KLHK dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, Sabtu (14/9/2019) malam, seperti dikutip dalam siaran persnya.
Advertisement
Menurut Siti Nurbaya, mencermati persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau "landscape fire", hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan.
"Lanskap itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah, dan sangat berpengaruh pembentukannya, serta adanya interaksi antara ruang dan waktu dalam bentuk sosio-kultural, sehingga tidak bisa menyimpulkan secara linier," katanya.
BACA JUGA
Siti Nurbaya menjelaskan hal itu guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.
Menurut dia, muncul juga berbagai "hopthesis" termasuk pandangan yang rasional dilontarkan di ruang publik, maupun tudingan bahwa kebakaran hutan di Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi, dan rendahnya penegakan hukum.
Penegakan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan "landcsape fire" di Indonesia, tata kelola kawasan sebagai pencegahan, serta mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, maupun bagi masyarakat untuk sejahtera.
Selain penegakan hukum yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, menurut Nurbaya, hal penting lainnya adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin penguasaan hutan.
"Ini merupakan aspek penting. Misalnya, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF. Sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Penutupan Kewek Bikin Warga Resah, Lalin Dianggap Membingungkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Air Surut Bugel Kulonprogo Bikin Heboh, Ini Penjelasan SRI
- KBRI Pastikan WNI Aman Usai Gempa M7,5 Guncang Jepang
- Polda Lampung Telusuri Kayu Misterius di Pesisir Barat
- UGM Teken MoU dengan PT TID Tingkatkan Kompetensi Lulusan SV
- Sleman Benahi PJU, 8.236 Titik Masih Jadi PR 2025
- Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Polisi Periksa Pemilik Ruko
- TNI AD Jalan Kaki Tembus Longsor Salurkan Logistik Sumut
Advertisement
Advertisement




