Advertisement

Kasus Papua, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur Bakal Dilaporkan ke Kompolnas

Newswire
Rabu, 18 September 2019 - 14:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Papua, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur Bakal Dilaporkan ke Kompolnas Poster anti rasisme warga Papua. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9/2019). Pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam proses penahanan enam mahasiswa Papua di Mako Brimob dan penetapan tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman.

Selaku anggota tim kuasa hukum enam mahasiswa Papua yang ditahan di Mako Brimob, Tigor Hutapea mengatakan beberapa LSM yang terlibat dalam pelaporan ke Kompolnas nanti, yakni LBH Pers, Safenet, YLBHI, Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Kontras, LBH Apik, Amnesty International Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan LBH Jakarta.

Advertisement

Tigor mengatakan rencananya pihaknya akan melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Kompolnas siang ini pukul 14.00 WIB. "Pengaduan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya," tuturnya.

Berkenaan dengan itu, Tigor mengungkapkan selaku anggota tim kuasa hukum enam mahasiswa Papua, merasa dihalang-halangi saat hendak menemui kliennya yang ditahan di Mako Brimob, Depok. Seperti, pembatasan waktu bertemu hingga kuota tim kuasa hukum yang hendak bertemu keenam mahasiswa Papua tersebut.

"Jadi kita sulit untuk bisa berdiskusi dengan enam mahasiswa Papua itu dalam rangka melihat kasusnya," ujarnya.

"Kami melihat itu seperti upaya menghalang-halangi, biasanya kita enggak seperti itu kalau mau ketemu dengan klien kita. Walaupun memang karena ini masalah keamanan negara dibatasi cuma Selasa dan Kamis gitu, tapi ketika hari Selasa kami mau masuk bertemu klien kami juga tidak bisa," imbuhnya.

Sementara itu, terkait Polda Jawa Timur sendiri dikatakan Tigor dilaporkan ke Kompolnas lantaran dinilai tidak sepantasnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Sebab, Veronica sendiri merupakan advokat dari mahasiswa Papua di Surabaya.

Apalagi, lanjut Tigor, berdasar informasi dari mahasiswa Papua di Surabaya, bahwa yang disampaikan Veronica dalam Twitter-nya merupakan fakta. Bukan berita bohong atau hoaks seperti yang disangkakan Polda Jawa Timur.

"Dari informasi yang kami dapat dari teman-teman mahasiswa Veronica Koman serukan di Twitter-nya itu adalah sebuah fakta bukan sebuah berita atau informasi yang dibuat-buat secara sendiri oleh dia," tutur Tigor.

"Karena itu kami melihat karena dia posisinya sebagai advokat teman teman mahasiswa Papua di Surabaya maka tidak seharusnya dia bisa dijadikan tersangka gitu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

12 Kampung Jadi Kampung Panca Tertib Tahun Ini

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement