Advertisement

Jubir KPK: Rabu Ini, KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Bengkayang

Newswire
Rabu, 18 September 2019 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jubir KPK: Rabu Ini, KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Bengkayang Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2019). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 2019, Rabu (18/9/2019).

Sembilan saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG).

Advertisement

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka SG terkait tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sembilan saksi itu, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Gustian Andiwinatas, Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Kanyi Santoso, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Heru Dwiprasetya serta Kepala Bidang Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Sawang Renesius.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pembina PAUD dan Pendidikan nonformal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Norida, Kepala Seksi Kelembagaan, Sarpras PAUD dan Pendidikan nonformal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Octavianus Gundel serta Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Munir.

Kepala Subbagian Rencana Kerja dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Meki Kusumawati serta Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang.

Selain Suryadman, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS) serta lima orang dari unsur swasta masing-masing Nelly Margaretha (NM), Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati "fee" sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement