Restitusi Pajak Belum Cair, Industri Terancam PHK hingga Pailit

Newswire
Newswire Senin, 31 Agustus 2026 23:37 WIB
Restitusi Pajak Belum Cair, Industri Terancam PHK hingga Pailit

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Lambatnya pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kelangsungan industri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerima keluhan pengusaha yang menyebut persoalan restitusi pajak dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan membuat pabrik terancam pailit.

Keluhan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga merupakan pengurus Kadin. Ia menyampaikan persoalan itu dalam rapat kerja bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

“Saya karena kebetulan juga di Kadin mendapatkan ada keprihatinan terutama dari pengusaha-pengusaha di Jawa Timur. Mungkin bisa ada gambaran sedikit karena banyak dari mereka mempertanyakan tentang restitusi pajak, Pak,” ujarnya dalam raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Saras, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian karena restitusi pajak berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan. Jika pencairan tidak kunjung dilakukan, pelaku industri berpotensi menghadapi tekanan yang lebih besar terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.

Restitusi Pajak Dikaitkan dengan PHK dan Pailit

Saras mengatakan persoalan restitusi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian. Namun, hingga rapat berlangsung, ia masih menerima keluhan dari pelaku usaha yang mengharapkan adanya kepastian mengenai pencairan restitusi.

“Ini baru sebulan yang lalu, saya berharap hari ini mungkin ada jawaban berbeda. Jawaban bahwa oh itu sudah selesai. Tapi saya mendapatkan (pernyataan) bahwa kalau misalkan restitusi pajak ini nggak selesai, nggak turun, kami (pelaku usaha) mungkin harus PHK bahkan harus pailit dan itu industri, pabrik-pabrik,” tutur Saras yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Ia berharap pemerintah memberikan kejelasan sekaligus jalan keluar bagi industri yang menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, urgensi penyelesaian restitusi berkaitan dengan nasib jutaan jiwa yang bekerja di sektor industri.

“Kalau di tahun ini nggak ada penjelasan atau minimal jalan keluar untuk pabrik-pabrik yang akan terdampak dengan persoalan restitusi ini,” tambahnya.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa persoalan arus kas perusahaan dapat semakin menekan kemampuan industri mempertahankan kegiatan usaha serta tenaga kerja.

Menperin Sebut Keluhan Sudah Banyak Disampaikan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keluhan mengenai restitusi pajak juga telah banyak disampaikan kepada Kementerian Perindustrian.

Menurut Agus, pelaku industri memandang restitusi sebagai persoalan penting karena berkaitan dengan cash flow perusahaan. Kondisi tersebut juga berhubungan dengan kemampuan perusahaan membiayai proyek-proyek baru yang membutuhkan pendanaan.

Dengan demikian, persoalan restitusi tidak hanya dipandang dari sisi pengembalian pajak, tetapi juga terkait ruang gerak keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Agus mengatakan persoalan tersebut telah dikonsultasikan kepada Kementerian Keuangan karena kewenangan dan kebijakan mengenai restitusi berada pada kementerian tersebut.

“Dan keluhan ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan dan konsultasikan kepada Menteri Keuangan yang memang punya kewenangnan atau kebijakan mengenai restitusi.

Restitusi Pajak 2025 Capai Rp361,15 Triliun

Berdasarkan catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun.

Sebagian besar restitusi tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan porsinya mencapai lebih dari 70%.

Besarnya nilai restitusi tersebut menjadi konteks penting dalam melihat persoalan yang disampaikan kalangan industri. Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, sementara bagi perusahaan proses pencairannya berkaitan dengan arus kas.

Dalam Laporan Keuangan DJP 2025 audited, realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat sebesar Rp1.917,9 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun.

Realisasi penerimaan pajak bersih tersebut diperoleh setelah penerimaan bruto pajak sebesar Rp2.279 triliun dikurangi restitusi sebesar Rp361,15 triliun.

Penerimaan Pajak Bersih Turun 0,71%

Pengurangan tersebut turut berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pajak bersih. Hingga akhir 2025, penerimaan pajak bersih tercatat turun sebesar Rp13,7 triliun atau 0,71% secara tahunan (yoy) dibandingkan realisasi pada 2024 yang mencapai Rp1.931,6 triliun.

Di sisi lain, total restitusi pajak sepanjang 2025 meningkat Rp95,4 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut menunjukkan besarnya nilai pengembalian pajak yang tercatat sepanjang 2025. Sementara bagi industri yang masih menunggu pencairan restitusi, kepastian waktu pengembalian menjadi persoalan yang dinilai berkaitan dengan kemampuan menjaga arus kas dan membiayai kegiatan usaha.

Persoalan restitusi pajak tersebut kini mendapat perhatian dalam pembahasan pemerintah dan DPR. Kementerian Perindustrian menyatakan keluhan dari pelaku industri telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, sedangkan Komisi VII DPR meminta adanya kejelasan atau jalan keluar bagi pabrik yang terdampak.

Bagi pelaku industri, penyelesaian persoalan restitusi dinilai penting karena dampaknya dapat merembet dari arus kas perusahaan hingga keberlangsungan operasional dan tenaga kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online