Advertisement
Kemensos Berikan Santunan Korban Kerusuhan Papua
Warga mengumpulkan benda yang masih berharga dari sisa kebakaran rumah warga di Kota Jayapura, Papua, Senin (2/9/2019). Warga mulai membersihkan sisa-sisa kebakaran akibat unjuk rasa warga Papua pada Kamis (29/8/2019). - Antara/Zabur Karuru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Sosial siap memberikan bantuan dan santunan kepada korban kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu.
Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Harry Hikmat mengatakan santunan diberikan kepada warga yang menjadi korban padahal tidak bersinggungan dengan kerusuhan.
Advertisement
"Seperti yang tadi saya temui, ada seorang anak yang terkena pukulan martil saat kerusuhan terjadi. Lukanya cukup berat dan harus dioperasi hidungnya, sudah mendapatkan jahitan kurang lebih sekitar 15 jahitan, tinggal hidungnya nanti dioperasi," ujar Harry saat memimpin tim Kementerian Sosial meninjau langsung lokasi kejadian, dikutip dari rilis yang diterima JIBI/Bisnis, Rabu (4/9/2019).
Kemensos memberikan santunan luka senilai Rp5 juta sebagai upaya untuk meringankan beban korban. Pasalnya, BPJS tidak memberikan jaminan pengobatan terhadap korban yang diakibatkan kerusuhan, ulah manusia.
BACA JUGA
Adapun santunan untuk yang meninggal, bagi ahli waris menurut Harry akan mendapat 15 juta dan santunan untuk korban luka itu maksimal Rp5 juta. Selain untuk korban perorangan, Harry juga meminta Dinas Sosial kabupaten/kota di wilayah Papua dan Papua Barat untuk mengidentifikasi usaha-usaha kecil menengah yang terdampak kerusuhan.
Data sementara yang berhasil dihimpun oleh Tim Kementarian Sosial, jumlah unit usaha kategori mikro dan kecil yang dapat diidentifikasi di Jayapura sebanyak 224 unit, di Manokwari 165 unit, dan Sorong 30 unit. Sementara Untuk daerah lain masih dilakukan pendataan.
"Sudah tentu mereka menjadi kehilangan mata pencaharian, kehilangan nafkah yang menjadi andalan selama ini. Kita tidak menginginkan akibat kerusuhan muncul keluarga-keluarga miskin baru. Ini yang mesti kita perhatikan," lanjutnya.
Bantuan dari Kementerian Sosial akan dalam bentuk bantuan stimulan untuk memulai usaha baru atau wirausaha baru atau meneruskan usaha yang ada, dengan nilai bantuan maksimal Rp5 juta per kelompok usaha.
Bagi yang rumah rusak, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan stimulan bahan bangunan rumah. "Untuk rumah rusak dari keluarga yang berpenghasilan rendah atau miskin, Kementerian Sosial akan memberikan bantuan maksimal 25 juta," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Ahli Gizi RSA UGM Sarankan Menu Rendah Kalori Saat Puasa
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tawuran Remaja Banguntapan, Warga Amankan Motor Pelaku
- Efisiensi Anggaran, Bantul Target PAD Lewat Dividen BUMD
- Truk Terjun ke Sungai di Deandels Kulonprogo, Sopir Selamat
- Trump Targetkan Kesepakatan Nuklir Iran Jelas 10 Hari
- BNPB Intensif Tangani Banjir Grobogan dan Demak
- Serangan Jantung Tak Selalu Nyeri Dada, Ini Peringatan Dokter
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement







