Advertisement
INDEF: Diskon Rokok, Pendapatan Pajak PPh Hilang Rp1,73 Triliun
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan diskon rokok yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 1,73 triliun.
Hal ini berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) pada 2018.
Advertisement
"Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85% di bawah HJE sebesar Rp467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan harga transaksi pasar (HTP) antara 85%-100% terhadap harga jual eceran (HJE) sebesar Rp1,26 triliun," kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad di Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Saat ini, berdasarkan Perdirjen 37/2017, pabrikan rokok diperbolehkan mematok HTP atau harga jual di tingkat konsumen sebesar 85% dari HJE atau harga banderol yang tertulis dalam pita cukai. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85% dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. Kebijakan diskon menyebabkan omset pabrikan berkurang sehingga PPh badan yang disetorkan ke negara tidak optimal.
“Kami melihat di berbagai merek, terjadi banyak pelanggaran, 289 merek melakukan pelanggaran secara nasional yang paling banyak jor-joran diskon. Contoh di Sumatera, Batam misalnya, tetapi hampir merata di Indonesia ada temuan yang melanggar ketetapan harga jual,” tutur Tauhid.
INDEF mendesak pemerintah untuk segera mengkaji kembali ketentuan diskon rokok. Pasalnya, selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, kebijakan ini juga menyebabkan penerimaan negara dari PPh badan menjadi tidak optimal.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Vid Adrison, mengatakan tujuan cukai rokok ini untuk pengendalian dan penerimaan. Masalahnya Indonesia termasuk paling kompleks di dunia, karena terdapat empat dimensi yaitu jenis rokok, golongan produksi, teknik produksi, dan harga. Akibatnya pengurangan konsumsi dan penerimaan negara tidak optimal.
“Pertama ada insentif kenaikan harga, insentif untuk menciptakan merek baru, karena ketika dibuat merek baru tarifnya akan lebih rendah. Walaupun 2013 ada aturan hubungan keterkaitan tarifnya berdasarkan kumulatif produksi perusahaan terkait. Akibatnya variasi harga besar, sehingga orang akan cenderung cari yang lebih murah. Ini terjadi biasanya pada produsen yang menggenjot produksi setelah harga cukai diterbitkan,” kata Vid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Mal Jogja
- Libur Nataru, Dispar Sleman Wajibkan Uji Kelaikan Wahana Wisata
- Prabowo Bangga Atlet RI, Bonus Emas SEA Games Rp1 Miliar
- KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
- Menlu Turkiye: ISIS Kini Jadi Alat Politik Sejumlah Negara
- KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito
- Momen Langka Rhoma Irama Nyanyi Lagu Aladdin di Konser
Advertisement
Advertisement





