Advertisement
PSI Kritik Soal PKL ke Anies: Berhentilah Beretorika!
Sejumlah warga melintasi s di jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). - ANTARA/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar membuatĀ Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara.
Anies sebelumnya mengatakan bahwa yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai justru viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian.
Advertisement
Juru Bicara Hukum PSI Rian Ernest menilai narasi pelanggaran besar dan pelanggaran kecil yang dilontarkan Gubernur DKI sangat berbahaya bagi demokrasi.
"Retorika ini membelah warga, dan dapat menyulut kebencian dan kecurigaan di antara warga Jakarta. Mempertentangkan status hukum antara yang miskin dan kaya secara nyata dan vulgar seperti itu hanya akan merugikan warga DKI Jakarta," ujar Rian seperti dikutip dalam siaran pers, Sabtu (24/8/2019).
BACA JUGA
Dia menegaskan PSI memiliki komitmen meningkatkan kesejahteraan PKL. Namun, hal itu seharusnya dilakukan dengan cara yang legal dan dipastikan tidak merugikan orang kecil lainnya dan publik secara umum.
Menurutnya, semakin aneh pula ketika Anies melontarkan narasi soal pelanggaran penggunaan air tanah oleh korporasi besar yang sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur DKI.
Rian mengatakan siapapun yang melanggar hukum harus ditindak, tanpa melihat latar belakang kelas dan golongan.Gubernur DKI punya kewenangan penuh atas persoalan tersebut.
"Berhentilah beroterika, Pak Anies. Anda Gubernur bukan pujangga. Rakyat butuh kerja bukan makan kata-kata," ucapnya.
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, termasuk yang menjadi binaan Pemprov DKI, terancam tergusur seiring dikabulkannya permohonan uji materi atasĀ Peratuan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas pasal 25 ayat (1) beleid tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan MA. Dia juga akan menelaah cara-cara untuk melaksanakan putusan tersebut.
Meski demikian, dia menuturkan ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang mampu memberi kesempatan setara bagi seluruh warga.
"Jadi yg melakukan pelanggaran itu bukan hanya [pengusaha] kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang [perusahaan] besar dan raksasa luput dari perhatian," ucap Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement
Dikaji Ulang, Izin Usaha Reklame Bantul Terkendala Aturan Pertanahan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 2 Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Mati
- Toyota Land Cruiser FJ, SUV Off-Road Terjangkau Siap Meluncur
- Konferensi di Jogja: Keadilan Ekologis untuk Semua Makhluk di Bumi
- Sinergi Sleman-DIY Jawab Persoalan Sampah
- CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
- Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
- ROPI Hadir di IFBO 2025 Tawarkan Program Kemitraan Unik, Modal 100%
Advertisement
Advertisement



