Advertisement
PSI Kritik Soal PKL ke Anies: Berhentilah Beretorika!
Sejumlah warga melintasi s di jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). - ANTARA/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar membuatĀ Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara.
Anies sebelumnya mengatakan bahwa yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai justru viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian.
Advertisement
Juru Bicara Hukum PSI Rian Ernest menilai narasi pelanggaran besar dan pelanggaran kecil yang dilontarkan Gubernur DKI sangat berbahaya bagi demokrasi.
"Retorika ini membelah warga, dan dapat menyulut kebencian dan kecurigaan di antara warga Jakarta. Mempertentangkan status hukum antara yang miskin dan kaya secara nyata dan vulgar seperti itu hanya akan merugikan warga DKI Jakarta," ujar Rian seperti dikutip dalam siaran pers, Sabtu (24/8/2019).
BACA JUGA
Dia menegaskan PSI memiliki komitmen meningkatkan kesejahteraan PKL. Namun, hal itu seharusnya dilakukan dengan cara yang legal dan dipastikan tidak merugikan orang kecil lainnya dan publik secara umum.
Menurutnya, semakin aneh pula ketika Anies melontarkan narasi soal pelanggaran penggunaan air tanah oleh korporasi besar yang sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur DKI.
Rian mengatakan siapapun yang melanggar hukum harus ditindak, tanpa melihat latar belakang kelas dan golongan.Gubernur DKI punya kewenangan penuh atas persoalan tersebut.
"Berhentilah beroterika, Pak Anies. Anda Gubernur bukan pujangga. Rakyat butuh kerja bukan makan kata-kata," ucapnya.
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, termasuk yang menjadi binaan Pemprov DKI, terancam tergusur seiring dikabulkannya permohonan uji materi atasĀ Peratuan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas pasal 25 ayat (1) beleid tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan MA. Dia juga akan menelaah cara-cara untuk melaksanakan putusan tersebut.
Meski demikian, dia menuturkan ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang mampu memberi kesempatan setara bagi seluruh warga.
"Jadi yg melakukan pelanggaran itu bukan hanya [pengusaha] kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang [perusahaan] besar dan raksasa luput dari perhatian," ucap Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- LIMA 2025 Basketball Gandeng Nestle MILO, Jangkau 1.400 Atlet
- Peradi Sleman Rayakan HUT ke-21, Buka Konsultasi Hukum Gratis
- Angin Kencang Terjang Sleman, Akses Jalan Terganggu
- OJK Lakukan Crash Program Keamanan Siber BPD
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 21 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
Advertisement
Advertisement



