Advertisement
PSI Kritik Soal PKL ke Anies: Berhentilah Beretorika!
Sejumlah warga melintasi s di jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). - ANTARA/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar membuatĀ Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara.
Anies sebelumnya mengatakan bahwa yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai justru viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian.
Advertisement
Juru Bicara Hukum PSI Rian Ernest menilai narasi pelanggaran besar dan pelanggaran kecil yang dilontarkan Gubernur DKI sangat berbahaya bagi demokrasi.
"Retorika ini membelah warga, dan dapat menyulut kebencian dan kecurigaan di antara warga Jakarta. Mempertentangkan status hukum antara yang miskin dan kaya secara nyata dan vulgar seperti itu hanya akan merugikan warga DKI Jakarta," ujar Rian seperti dikutip dalam siaran pers, Sabtu (24/8/2019).
BACA JUGA
Dia menegaskan PSI memiliki komitmen meningkatkan kesejahteraan PKL. Namun, hal itu seharusnya dilakukan dengan cara yang legal dan dipastikan tidak merugikan orang kecil lainnya dan publik secara umum.
Menurutnya, semakin aneh pula ketika Anies melontarkan narasi soal pelanggaran penggunaan air tanah oleh korporasi besar yang sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur DKI.
Rian mengatakan siapapun yang melanggar hukum harus ditindak, tanpa melihat latar belakang kelas dan golongan.Gubernur DKI punya kewenangan penuh atas persoalan tersebut.
"Berhentilah beroterika, Pak Anies. Anda Gubernur bukan pujangga. Rakyat butuh kerja bukan makan kata-kata," ucapnya.
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, termasuk yang menjadi binaan Pemprov DKI, terancam tergusur seiring dikabulkannya permohonan uji materi atasĀ Peratuan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas pasal 25 ayat (1) beleid tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan MA. Dia juga akan menelaah cara-cara untuk melaksanakan putusan tersebut.
Meski demikian, dia menuturkan ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang mampu memberi kesempatan setara bagi seluruh warga.
"Jadi yg melakukan pelanggaran itu bukan hanya [pengusaha] kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang [perusahaan] besar dan raksasa luput dari perhatian," ucap Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nasib Bidding Indonesia di Piala Asia 2031 Tertahan Kebijakan Baru
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 21 Maret
- Cek Lur! Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Maret
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur Sabtu 21 Maret 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Persatuan di Hari Raya Idulfitri
Advertisement
Advertisement









