Advertisement
Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Begini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa atas hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan perkara korupsi impor gula.
Anies, yang juga kerabat Tom, hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Tom, Jumat (18/7/2025). Setelah Tom dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi, Anies menyampaikan empat butir respons terhadap putusan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong, Ini Alasannya
Pertama, Anies menyebut seluruh pihak yang mengikuti persidangan Tom dibekali dengan akal sehat. "Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Kedua, mantan calon presiden 2024 itu menilai apabila perkara yang menjerat Tom seterang benderang ini, dengan figur seperti kerabatnya itu bisa dikriminalisasi, lantas bagaimana nasib orang-orang lain.
Ketiga, pria yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja seperti Tom itu menyatakan, bakal mendukung sepenuhnya langkah yang bakal diambil terdakwa untuk mencari keadilan.
"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," pungkas Anies.
BACA JUGA: Lokasi Riza Chalid Sudah Diketahui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Red Notice
Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding.
"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami," terang Tom di ruang sidang usai mendengerkan putusan Majelis Hakim.
"Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hashim S. Djojohadikusumo Sebut Tak Ikut Campur Kasus Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid
- Hujan Deras Empat Hari Berturut-turut di Korea Selatan, Ribuan Orang Mengungsi, Empat Orang Meninggal Dunia
- Program Makan Bergizi Gratis Mulai Menjangkau Sekolah Rakyat
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
Advertisement

TIP TAP TOE: Ciptakan Momen Pernikahan Tak Terlupakan Milik Anda Sendiri
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
- Inilah 5 Aplikasi Trading Bitcoin dan Crypto Terbaik
- Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut, Animo Warga Tinggi, 3 Meninggal dan Puluhan Luka-luka
- Satgas Saber Pungli Dihapus, Manfaatkan Penegak Hukum untuk Menindak Pungutan Liar
- Telepon Netanyahu, Paus Leo Minta Israel Tak Serang Tempat Ibadah dan Ciptakan Kedamaian
- Kementerian Hukum Sahkan 80.068 Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
Advertisement
Advertisement