Advertisement
Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Begini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa atas hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan perkara korupsi impor gula.
Anies, yang juga kerabat Tom, hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Tom, Jumat (18/7/2025). Setelah Tom dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi, Anies menyampaikan empat butir respons terhadap putusan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong, Ini Alasannya
Pertama, Anies menyebut seluruh pihak yang mengikuti persidangan Tom dibekali dengan akal sehat. "Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Kedua, mantan calon presiden 2024 itu menilai apabila perkara yang menjerat Tom seterang benderang ini, dengan figur seperti kerabatnya itu bisa dikriminalisasi, lantas bagaimana nasib orang-orang lain.
Ketiga, pria yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja seperti Tom itu menyatakan, bakal mendukung sepenuhnya langkah yang bakal diambil terdakwa untuk mencari keadilan.
"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," pungkas Anies.
BACA JUGA: Lokasi Riza Chalid Sudah Diketahui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Red Notice
Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding.
"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami," terang Tom di ruang sidang usai mendengerkan putusan Majelis Hakim.
"Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah Dijarah, Warga Kembalikan Kasur Milik Uya Kuya
- Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu, Berikut Profilnya
- Gempa Parigi Moutong M4,7 Terasa Hingga Palu Tak Berpotensi Tsunami
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
- Polisi Tetapkan 1 Tersangka Hasutan Bakar Mabes
Advertisement

Pemkot Jogja Memanfaatkan Lahan Kosong untuk Kembangkan Pertanian Terpadu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPAI Ungkap Pelajar Ikut Aksi Demo Karena Ajakan Alumni
- Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Demo di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutannya
- China Unjuk Kekuatan Militer bersama Rusia dan Korea Utara
- Anggota DPR Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
- Penemuan Lima Jenazah dalam Satu Liang di Indramayu, Ini Tuntutan Keluarga
- Prabowo Minta Transparan, Live Streaming Sidang Etik Brimob Di-Mute dan Dihapus
- Kesaksian Warga hingga Kronologi Penemuan Lima Jenazah di Indramayu
Advertisement
Advertisement