Advertisement
Begini Trik Agar Masyarakat Pakai Transportasi Publik
Metro Mini S69 rute Ciledug-Blok M menunggu penumpang di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Terminal yang dulu selalu dipenuhi penumpang dan bus berbagai rute pada setiap waktu, kini terlihat lebih lengang. - Bisnis/Feni Freycinetia Fitriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memperbaiki terminal dan angkutan umum agar masyarakat kembali menggunakan transportasi publik. Usulan tersebut disampaikan Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas (IKAALL).
Ketua Umum IKALL Haris Muhammadun menilai alasan masyarakat tidak memakai transportasi umum karena seluruh pemerintah daerah, terutama DKI Jakarta tidak memodernisasi terminal dan angkutan umum, sehingga masih ada masyarakat yang memilih memakai kendaraaan pribadinya untuk bepergian.
Advertisement
"Dari pola transportasi makro yang saat ini sudah dijalankan dengan membangun MRT, LRT, Trans Jakarta, itu merupakan bentuk kebijakan push agar orang beralih naik kendaraan umum. Tapi harus diikuti juga dengan kebijakan pullnya agar orang tidak naik kendaraan pribadi," tuturnya pada Sabtu (17/8/2019).
Dia berpandangan pemda kini harus mengeluarkan kebijakan push and pull. Artinya, transportasi publik harus diperbanyak, sementara kendaraan pribadi mulai dikurangi.
BACA JUGA
Selain itu, perlu ada pembenahan pada terminal-terminal yang ada sekarang ini, sehingga dia juga berharap nantinya pada undang-undang yang baru ada tipologi terminal terbagi atas fungsi, bukan kewenangan masing-masing daerah.
"Jika berkaca dari hasil technical visit IKAALL ke Hong Kong bahwa di negara-negara maju tipologi terminal terbagi menjadi delapan yaitu seaport and airport terminal, city center terminal, town center terminal, regional park and ride terminal, local park and ride terminal, neighborhood terminal, employment center terminal, special event terminal," papar Haris.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Muslim Akbar berpandangan masalah transportasi publik saat ini bersifat multidimensi dan lintas sektoral, salah satunya adalah kondisi angkutan massal itu sendiri, sehingga tingkat pengujian kendaraan bermotor bagi transportasi massal perlu diperketat dalam rangka mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan bagi para penumpang.
Menurutnya, kendaraan bermotor yang dijadikan transportasi publik harus memenuhi standar dan pengujian serta keselamatan bagi penumpangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Masalah kendaraan bermotor untuk angkutan umum sudah diamanahkan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum itu harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emma Stone Jual Rumah Mewah di Austin seharga $3,5 Juta
- Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Segera Digelar
- Kebakaran Hanguskan 350 Kios di Pasar Induk Kramat Jati
- 1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu
- Biaya Baterai Litium Melonjak, Harga EV Diperkirakan Naik
- Monchengladbach Tumbang 1-3 dari Wolfsburg, Polanski: Dua Kesalahan
- Tak Kuat Bersaing, iRobot Ajukan Bangkrut
Advertisement
Advertisement




