Advertisement
Begini Trik Agar Masyarakat Pakai Transportasi Publik
Metro Mini S69 rute Ciledug-Blok M menunggu penumpang di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Terminal yang dulu selalu dipenuhi penumpang dan bus berbagai rute pada setiap waktu, kini terlihat lebih lengang. - Bisnis/Feni Freycinetia Fitriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memperbaiki terminal dan angkutan umum agar masyarakat kembali menggunakan transportasi publik. Usulan tersebut disampaikan Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas (IKAALL).
Ketua Umum IKALL Haris Muhammadun menilai alasan masyarakat tidak memakai transportasi umum karena seluruh pemerintah daerah, terutama DKI Jakarta tidak memodernisasi terminal dan angkutan umum, sehingga masih ada masyarakat yang memilih memakai kendaraaan pribadinya untuk bepergian.
Advertisement
"Dari pola transportasi makro yang saat ini sudah dijalankan dengan membangun MRT, LRT, Trans Jakarta, itu merupakan bentuk kebijakan push agar orang beralih naik kendaraan umum. Tapi harus diikuti juga dengan kebijakan pullnya agar orang tidak naik kendaraan pribadi," tuturnya pada Sabtu (17/8/2019).
Dia berpandangan pemda kini harus mengeluarkan kebijakan push and pull. Artinya, transportasi publik harus diperbanyak, sementara kendaraan pribadi mulai dikurangi.
BACA JUGA
Selain itu, perlu ada pembenahan pada terminal-terminal yang ada sekarang ini, sehingga dia juga berharap nantinya pada undang-undang yang baru ada tipologi terminal terbagi atas fungsi, bukan kewenangan masing-masing daerah.
"Jika berkaca dari hasil technical visit IKAALL ke Hong Kong bahwa di negara-negara maju tipologi terminal terbagi menjadi delapan yaitu seaport and airport terminal, city center terminal, town center terminal, regional park and ride terminal, local park and ride terminal, neighborhood terminal, employment center terminal, special event terminal," papar Haris.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Muslim Akbar berpandangan masalah transportasi publik saat ini bersifat multidimensi dan lintas sektoral, salah satunya adalah kondisi angkutan massal itu sendiri, sehingga tingkat pengujian kendaraan bermotor bagi transportasi massal perlu diperketat dalam rangka mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan bagi para penumpang.
Menurutnya, kendaraan bermotor yang dijadikan transportasi publik harus memenuhi standar dan pengujian serta keselamatan bagi penumpangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Masalah kendaraan bermotor untuk angkutan umum sudah diamanahkan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum itu harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Hari Ini Didominasi Hujan Ringan dan Berawan
- KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi, Tarif Rp26.000
- Dua Gol Bunuh Diri Antar Arsenal Tekuk Wolves 2-1
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
- Ini Titik Rawan Macet di Sleman Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Tarif DAMRI Jogja-YIA Rp80.000, Ini Jadwal Minggu 14 Desember
- ASEAN Desak Gencatan Senjata Diperluas di Myanmar
Advertisement
Advertisement




