Advertisement
Begini Trik Agar Masyarakat Pakai Transportasi Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memperbaiki terminal dan angkutan umum agar masyarakat kembali menggunakan transportasi publik. Usulan tersebut disampaikan Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas (IKAALL).
Ketua Umum IKALL Haris Muhammadun menilai alasan masyarakat tidak memakai transportasi umum karena seluruh pemerintah daerah, terutama DKI Jakarta tidak memodernisasi terminal dan angkutan umum, sehingga masih ada masyarakat yang memilih memakai kendaraaan pribadinya untuk bepergian.
Advertisement
"Dari pola transportasi makro yang saat ini sudah dijalankan dengan membangun MRT, LRT, Trans Jakarta, itu merupakan bentuk kebijakan push agar orang beralih naik kendaraan umum. Tapi harus diikuti juga dengan kebijakan pullnya agar orang tidak naik kendaraan pribadi," tuturnya pada Sabtu (17/8/2019).
Dia berpandangan pemda kini harus mengeluarkan kebijakan push and pull. Artinya, transportasi publik harus diperbanyak, sementara kendaraan pribadi mulai dikurangi.
Selain itu, perlu ada pembenahan pada terminal-terminal yang ada sekarang ini, sehingga dia juga berharap nantinya pada undang-undang yang baru ada tipologi terminal terbagi atas fungsi, bukan kewenangan masing-masing daerah.
"Jika berkaca dari hasil technical visit IKAALL ke Hong Kong bahwa di negara-negara maju tipologi terminal terbagi menjadi delapan yaitu seaport and airport terminal, city center terminal, town center terminal, regional park and ride terminal, local park and ride terminal, neighborhood terminal, employment center terminal, special event terminal," papar Haris.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Muslim Akbar berpandangan masalah transportasi publik saat ini bersifat multidimensi dan lintas sektoral, salah satunya adalah kondisi angkutan massal itu sendiri, sehingga tingkat pengujian kendaraan bermotor bagi transportasi massal perlu diperketat dalam rangka mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan bagi para penumpang.
Menurutnya, kendaraan bermotor yang dijadikan transportasi publik harus memenuhi standar dan pengujian serta keselamatan bagi penumpangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Masalah kendaraan bermotor untuk angkutan umum sudah diamanahkan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum itu harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
Advertisement
Advertisement