Advertisement
Kivlan Zen Gugat Menkopolhukam Wiranto, Deal-dealan Pembentukan PAM Swakarsa 1998 Dibongkar ke Publik
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 lalu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. Kala itu, Wiranto tengah menjabat sebagai Panglima ABRI.
Advertisement
"Betul, kami ajukan pada 5 Agustus kemarin. Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019.
Saat itu, kata Tonin, Kivlan mendapat mandat dari Wiranto untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar. Hanya, Kivlan menerima Rp 400 juta terkait pembentukan tersebut.
BACA JUGA
“Ini kan pasukan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp 8 miliar, Rp 400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan,” sambungnya.
Bahkan, Kivlan turut mengeluarkan uang pribadi karena uang yang diberikan kurang. Saat itu, Kivlan sempat menjual rumah hingga berutang ke orang lain.
“Sampi jual rumah, jual mobil utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai april 2019 kemarin,” imbuh Tonin.
Sidang perdana gugatan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Divonis 5 Bulan Penjara, Busyro Muqoddas Sebut Putusan Arie Adil
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Sipil
- PSS Sleman Gusur Persipura, Ansyari Puji Disiplin Tim
- Kantor BPJS Denpasar Dirusak, Diduga Imbas Penonaktifan PBI JKN
- Anak Gajah Terperosok Septic Tank, BBKSDA Riau Gerak Cepat
- Kemukus dan Cabai Jawa Ditetapkan SDG Khas Kulonprogo
- Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Advertisement







