Advertisement
Kasus Kivlan Zen, Wiranto: Penangguhan Penahanan Tidak Diberikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Proses hukum yang menjerat tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan terus berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menegaskan pemerintah sudah dari awal tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Sebab, kasus yang merundung mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu telah memasuki proses lanjutan.
Advertisement
"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut. Tapi proses hukum terus dilanjutkan," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Untuk itu, Wiranto pun memastikan jika ada kabar yang mengatakan pemerintah akan memberikan penanguhan penahanan terhadap Kivlan Zen itu tidak benar.
Ia lagi-lagi menegaskan proses hukum terhadap Kivlan Zen akan terus berjalan. "Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar. Hukum tetap hukum, hukun punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan undang-undang sendiri, hukum tetap jalan," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zein. Mereka meminta Kivlan Zen agar ditangguhkan dari tahanan dan dibebaskan dari hukuman.
Penandatanganan surat itu dilakukan di Aula Soeryadi, Kantor Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Jl Matraman, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2019) lalu.
Ketua Umum PPAD Letjend TNI AD (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan setidaknya ada 120 purnawirawan yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
"Tadi ada sejumlah purnawirawan, tadi mungkin 120-an hadir dari lulusan 1966 dari yang tertua sampai 1985 ada tadi. Banyak yang kebanyakan angkatan saya 1971-1974, yang mereka merasa prihatin dengan kasus KZ ini, jadi intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia dalam bentuk minta penangguhan penahanan, kita semua tanda tangan bersedia sebagai penjamin dari penangguhan itu tadi," kata Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

a New Chapter Of Excellence: Fresh Look , Better Service , Four Star Standart
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
Advertisement
Advertisement