Penyewa Pusat Belanja Minta Bantuan Pemerintah
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis/Ilham Budiman
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Jumat (9/8/2019).
Dhamantra telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 14.19 WIB kemarin, usai dijemput petugas KPK dari Bandara Soekarno-Hatta. Dhamantra sebelumnya melakukan perjalanan dari Bali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dhamantra beserta lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama per Jumat hari ini.
"INY [I Nyoman Dhamantra] ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri, Jumat (9/8/2019).
Sementara orang kepercayaan Dhamantra, Miraswati Basri, seorang swasta Elviyanto dan pemberi suap Chandry Suanda alias Afung sekaligus pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK.
Adapun tersangka Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dhamantra bungkam usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang penyidikan dengan bergegas masuk ke mobil tahanan dalam keadaan terborgol dan menggunakan rompi oranye khas KPK.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.