Advertisement
KPK Tahan Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang Putih

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Jumat (9/8/2019).
Dhamantra telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 14.19 WIB kemarin, usai dijemput petugas KPK dari Bandara Soekarno-Hatta. Dhamantra sebelumnya melakukan perjalanan dari Bali.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dhamantra beserta lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama per Jumat hari ini.
"INY [I Nyoman Dhamantra] ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri, Jumat (9/8/2019).
Sementara orang kepercayaan Dhamantra, Miraswati Basri, seorang swasta Elviyanto dan pemberi suap Chandry Suanda alias Afung sekaligus pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK.
Adapun tersangka Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dhamantra bungkam usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang penyidikan dengan bergegas masuk ke mobil tahanan dalam keadaan terborgol dan menggunakan rompi oranye khas KPK.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement