Advertisement
Kasus Korupsi Garuda, KPK: Seharusnya Penyelenggara Negara Tidak Memperkaya Diri Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terkait praktik korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sangat kecewa karena nominalnya cukup fantastis.
"Ditambah lagi, kasus ini diduga berskala internasional. PT Garuda Indonesia adalah satu-satunya maskapai milik negara yang seharusnya para penyelenggara negara di dalamnya mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Ia pun mengharapkan tidak ada lagi penyelenggara negara di perusahaan negara yang malah merugikan negara dengan melakukan praktik-praktik korupsi.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Lebih lanjut, Syarif juga mengakui bahwa adanya keterlambatan terkait tindak lanjut kasus suap di Garuda Indonesia yang seharusnya diumumkan pada Juli lalu.
"Saya juga mengakui bahwa pada waktu di Komisi III (DPR RI) kami bicara bahkan saya sendiri mengatakan bahwa tindak lanjut kasus ini sebenarnya akan bisa selesai pada Juli, ini terlambat sekitar tujuh hari tetapi saya pikir keterlambatan itu bukan disebabkan kesengajaan tetapi disebabkan karena ada perkembangan baru," ucap Syarif.
Menurut dia, penanganan kasus Garuda Indonesia membutuhkan waktu lama karena juga melibatkan otoritas penegak hukum di negara-negara lainnya, yakni Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Kita sudah lakukan satu tahun tetapi perlu kami juga sampaikan bahwa kasus ini tidak seperti biasanya kita lakukan dengan gampang karena melibatkan banyak negara ada Inggris, Singapura dan kami di KPK sehingga itu dibutuhkan kerja sama yang intens," kata Syarif.
Diketahui, sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.
Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Calon-Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, dari LDP hingga Partai Oposisi
- Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Ditlantas Polda DIY, JCM dan Ramai Mall
- Deretan Nama Calon Perdana Menteri Jepang Pengganti Shigeru Ishiba
- Bangunan Majelis di Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ketahuan Main Domino dengan Pembalak Liar, Ini Klarifikasi Menhut
Advertisement

Agung Dwi Nugroho Pimpin PKS Bantul, Targetkan Penambahan Kursi DPRD
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WNI Ikut Terciduk dalam Razia Imigrasi di Pabrik Hyundai AS
- Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 Malam, Ini Dampaknya
- Ketahuan Main Domino dengan Pembalak Liar, Ini Klarifikasi Menhut
- Oposisi Prancis Desak Presiden Macron Mundur
- Aktor Preman Pensiun Meninggal Dunia di Garut
- Bangunan Majelis di Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia
- Mentan: Peran Kampus Penting Dorong Hilirisasi Pertanian
Advertisement
Advertisement