Advertisement
Mendagri Tak Larang Ijtima Ulama IV Bentuk Lembaga, Katanya: Silakan
Konferensi pers Ijtima Ulama IV di Lorin Hotel Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). - Antara/M Fikri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keinginan para ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV tidak dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri.
"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).
Advertisement
Tjahjo menjelaskan bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.
Menurut dia, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.
BACA JUGA
"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," kata Tjahjo.
Salah satu poin Ijtima Ulama IV adalah dibentuknya sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.
Poin lainnya, meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.
"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak, penanggung jawab Ijtima Ulama IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
- Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement








