Ini Daftar Nama Anggota Kompolnas yang Dilantik Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) di Istana Negara, Rabu (19/8/2020).
Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan dalam Komisi Kepolisian Indonesia.
Advertisement
Keanggotaan ini berasal dari tiga unsur yaitu pemerintah, pakar kepolisian dan unsur tokoh masyarakat. Seluruh anggota yang diangkat berjumlah sembilan orang. Penetapan itu mulai berlaku sejak 11 Agustus 2020.
BACA JUGA : Kompolnas: Polsek Tak Usah Lakukan Penyelidikan dan
Dalam pelantikan tersebut, Presiden juga menuntun para anggota untuk menyampaikan sumpah jabatan. Berikut petikannya:
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada banga dan negara.”
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.”
“Bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.”
BACA JUGA : Kompolnas Sebut Brigjen Pol Prasetijo Berniat Perkaya Diri
Berikut Daftar Keanggotaan Komisi Kepolisian Indonesia:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota.
2. Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
3. Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota.
4. Dr. Benny Josua Mamoto mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
6. Albertus Wahyu Rudanto mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota.
7. Yusuf mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
8. H Muhammad Dawam mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
9. Poengky Indarti mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
Advertisement
Advertisement