Advertisement
2 Terpidana Kasus Suap Meikarta Jadi Saksi Iwa Karniwa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua terpidana kasus suap proyek perizinan Meikarta, Selasa (6/8/2019).
Dua orang tersebut adalah mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nuraili dan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Bekasi Jamaludin.
Advertisement
"Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka IWK [Iwa Karniwa]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat.
Neneng Rahmi dan Jamaludin sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka berdua terbukti menerima suap terkait proses perizinan Meikarta. Neneng Rahmi terbukti menerima Rp170 juta, sedangkan Jamaludin menerima Rp1,5 miliar.
BACA JUGA
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Middle-Class Squeeze dan Jalan Keluar untuk Membagi Beban
- Posbakum Gratis untuk Warga Tidak Mampu
- Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
- Rumah hadiah Negara untuk Jokowi Masih Proses Pembangunan
- Belasan Juta Roko Ilegal di Boyolali Dimusnahkan
- Lawson Indonesia dan YKAKI Ajak Donasi Bantu Penyintas Kanker
- Dorong Talenta Digital Lokal, PwC Consulting Dibuka di GIK UGM
Advertisement
Advertisement