Advertisement
2 Terpidana Kasus Suap Meikarta Jadi Saksi Iwa Karniwa
Petugas KPK menggeledah ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa, Rabu (31/7/2019) pagi. - Bisnis/Wisnu Wage Pamungkas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua terpidana kasus suap proyek perizinan Meikarta, Selasa (6/8/2019).
Dua orang tersebut adalah mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nuraili dan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Bekasi Jamaludin.
Advertisement
"Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka IWK [Iwa Karniwa]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat.
Neneng Rahmi dan Jamaludin sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka berdua terbukti menerima suap terkait proses perizinan Meikarta. Neneng Rahmi terbukti menerima Rp170 juta, sedangkan Jamaludin menerima Rp1,5 miliar.
BACA JUGA
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
- Gerindra Copot Mirwan dari Ketua DPC Aceh Selatan
Advertisement
Bantuan LKS Sleman Tetap Berlanjut dan Diatur Ulang pada 2026
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Justin Bieber Kecam Tombol Dikte iPhone: Sangat Mengganggu
- Tahun Depan, Malaysia Luncurkan Paket Umrah dengan Kapal Pesiar
- Korban Tewas Bencana Alam Sumut Bertambah Jadi 330 Orang
- Tujuh Pemain Pulang ke Klub, Thailand U23 Krisis Pemain
- Napi Asal Belanda Divonis Seumur Hidup Dipulangkan ke Negaranya
- SmartTube Android TV Disusupi, Google Play Protect Bertindak
- Luis Enrique Nilai PSG Pantas Menang 5-0 Atas Rennes
Advertisement
Advertisement



