Advertisement
Usut OTT Wali Kota Madiun, KPK Sisir Kantor Pemkot hingga Mobil Dinas
Sejumlah kendaraan operasional tim KPK terparkir saat tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan sejumlah ruang kerja di Balai Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026). ANTARA - Louis Rika
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pada Kamis (29/1/2026), tim penyidik menyisir sejumlah ruang strategis di gedung Balai Kota Madiun, Jawa Timur, selama hampir enam jam.
Sejak sekitar pukul 09.30 WIB, petugas KPK tampak memasuki kompleks Balai Kota di Jalan Pahlawan. Beberapa ruangan penting langsung menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari ruang kerja Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, ruang Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto, hingga ruang Bagian Umum Pemkot Madiun yang mengurusi administrasi dan kebutuhan rumah tangga pemerintahan.
Advertisement
Selama proses berlangsung, area penggeledahan dijaga ketat aparat Polres Madiun Kota dengan senjata lengkap. Aktivitas penyidik berlangsung tertutup dari publik.
Tak hanya fokus pada ruangan di dalam gedung, tim KPK juga memeriksa sejumlah kendaraan dinas milik pejabat Pemkot Madiun. Di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto serta kendaraan Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
BACA JUGA
Bagian interior mobil tak luput dari pemeriksaan, termasuk kursi pengemudi, kursi penumpang, dan dashboard. Langkah tersebut diduga untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana maupun dokumen proyek.
Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik terlihat keluar dari Balai Kota Madiun sambil membawa hingga lima koper besar. Koper-koper itu diduga berisi berkas penting yang akan digunakan untuk pendalaman perkara.
Rombongan KPK kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan delapan unit mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Penggeledahan di Balai Kota Madiun ini melanjutkan rangkaian operasi sebelumnya. Sehari sebelumya, penyidik KPK telah menyisir sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun.
Beberapa kantor yang digeledah antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan Kota Madiun, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Maidi diduga menerima imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang berkaitan dengan proyek di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
Ketiganya langsung ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Narkotika dan Pencurian Dominasi Perkara Pidana di PN Sleman
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, DJBC Dominan
- Tol Fungsional Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Dibuka Saat Lebaran 2026
- Hingga Rabu Malam, Gempa Bantul Magnitudo 4,5 Diikuti 197 Kali Susulan
- Astra Motor Yogyakarta Perkuat Posyandu dan Layanan Lansia Awal 2026
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Muncul Pesan: Tolong Bantu Ibu
- Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
- Stabilitas Keamanan Mimika Jadi Sorotan Tokoh Adat Kamoro
Advertisement
Advertisement



