Advertisement
MPR Diusulkan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Gedung MPR - DPR - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diusulkan menjadi lembaga tertinggi negara. Usulan ini diutarakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet.
"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bambang saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Menurut dia, perundangan-undangan telah banyak berubah sejak reformasi, salah satunya ialah perubahan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa MPR bukan lagi lembaga satu-satunya yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan.
"Guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," jelasnya.
BACA JUGA: Ketimbang Hapus PPDB Zonasi, Pemerintah Daerah Diminta Perbanyak Sekolah Negeri
Bamsoet juga sempat membahas pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, PPHN baru dapat dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Pembahasan PPHN seyogianya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," kata Bamsoet.
Dia menjelaskan pembahasan dalam PPHN nanti untuk mengatur kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia menjelang pemilu.
"Sekiranya menjelang pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya," katanya.
Dalam kondisi itu, menurut dia, tak ada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penundaan pemilu. Selain itu, tak diatur dalam konstitusional bahwa pemilu tertunda, padahal masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis.
Dia melihat kondisi seperti itu belum ada jalan keluar secara konstitusional setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari semua masyarakat Indonesia.
"Sebab, di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujar Bambang Soesatyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Maret 2026
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
Advertisement
Advertisement






