Advertisement
MPR Diusulkan Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diusulkan menjadi lembaga tertinggi negara. Usulan ini diutarakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet.
"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bambang saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Menurut dia, perundangan-undangan telah banyak berubah sejak reformasi, salah satunya ialah perubahan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa MPR bukan lagi lembaga satu-satunya yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan.
"Guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," jelasnya.
BACA JUGA: Ketimbang Hapus PPDB Zonasi, Pemerintah Daerah Diminta Perbanyak Sekolah Negeri
Bamsoet juga sempat membahas pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, PPHN baru dapat dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Pembahasan PPHN seyogianya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," kata Bamsoet.
Dia menjelaskan pembahasan dalam PPHN nanti untuk mengatur kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia menjelang pemilu.
"Sekiranya menjelang pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya," katanya.
Dalam kondisi itu, menurut dia, tak ada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penundaan pemilu. Selain itu, tak diatur dalam konstitusional bahwa pemilu tertunda, padahal masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis.
Dia melihat kondisi seperti itu belum ada jalan keluar secara konstitusional setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari semua masyarakat Indonesia.
"Sebab, di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujar Bambang Soesatyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadi Pemandu, Ibu-Ibu Perajin Batik Giriloyo Raup Penghasilan Tambahan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Depok Ditangkap Seusai Tusuk Rekan dengan Cula Ikan Pari
- Lindungi Tekstil Lokal, Purbaya Akan Melarang Impor Baplres
- Lepas Gadget, Anak-anak Diajak ke Alam Sambil Belajar Mitigasi Merapi
- Bupati Banyumas Dorong Santri Kembangkan Sektor Produktif
- Warga Lereng Merapi Merasakan Hujan Abu Tipis dan Bau Belerang
- Dewan Usul Uji Konstruksi Bangunan Sekolah di Kota Jogja
- Dibantai 2-6 oleh PSV, Napoli Merasa Terpuruk
Advertisement
Advertisement