Advertisement
MPR Diusulkan Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diusulkan menjadi lembaga tertinggi negara. Usulan ini diutarakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet.
"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bambang saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
Menurut dia, perundangan-undangan telah banyak berubah sejak reformasi, salah satunya ialah perubahan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa MPR bukan lagi lembaga satu-satunya yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan.
"Guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," jelasnya.
BACA JUGA: Ketimbang Hapus PPDB Zonasi, Pemerintah Daerah Diminta Perbanyak Sekolah Negeri
Bamsoet juga sempat membahas pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, PPHN baru dapat dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Pembahasan PPHN seyogianya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," kata Bamsoet.
Dia menjelaskan pembahasan dalam PPHN nanti untuk mengatur kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia menjelang pemilu.
"Sekiranya menjelang pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya," katanya.
Dalam kondisi itu, menurut dia, tak ada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penundaan pemilu. Selain itu, tak diatur dalam konstitusional bahwa pemilu tertunda, padahal masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis.
Dia melihat kondisi seperti itu belum ada jalan keluar secara konstitusional setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari semua masyarakat Indonesia.
"Sebab, di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujar Bambang Soesatyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo: Bea Cukai Jangan Macam-Macam
- 83 ASN di Sragen Bolos Usai Libur Lebaran 2025
- 207 ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Jambi Bolos Usai Libur Lebaran
- Indonesia Bisa Krisis Telur Ayam Saat Pelaksanaan Makan Siang Bergizi Gratis Digenjot untuk 82,9 Juta Orang
- Hindari Tuntutan Hukum, Militer Israel Bakal Izinkan Bantuan Kemanusiaan Masuk Jalur Gaza
Advertisement

Libur Lebaran 2025, 5 Balon Udara Jatuh di Kawasan Pantai Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral WNA Rusia Kehilangan Motor di Palembang, Lupa Cabut Kunci Saat Istirahat di Jalan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pulau Mandalika Jepara
- Presiden RI Prabowo Subianto Targetkan 80 Ribu Koperasi Dilengkapi Truk hingga Apotek
- KKB Papua Tembak Mantan Kapolsek hinga Meninggal Dunia
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
- Angka Kecelakaan Selama Mudik Lebaran Diklaim Menurun, Menkes: Kesadaran Beristirahat di Jalan Meningkat
- IHSG Hari Ini: Ada Sentimen Tarif Impor Trump, Rawan Aksi Penjualan Besar-besaran
Advertisement
Advertisement