Advertisement
PLN Klaim PLTU di Jakarta Tak Sumbang Pencemaran Udara, Ini Alasannya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar membantah kalau disebut pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN ikut menyumbang pencemaran udara di Jakarta.
"Bahan bakar sebagian besar PLTU di Jakarta dan sekitarnya menggunakan gas alam sehingga kandungan pencemarannya rendah," kata Wanhar di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
Advertisement
Sedangkan yang menggunakan bahan bakar batubara sudah dilengkapi dengan continuous emission monitoring system (CEMS) sehingga emisi yang dikeluarkan dapat secara terus menerus dipantau. Pendapat ini juga sesuai dengan hasil simulasi Pusat Penelitian Pengembangan PLN (PLN Research Institute) yang dituangkan dalam bentuk laporan mengenai pencemaran udara di Jakarta.
Simulasi ini dihitung berdasarkan pembangkit listrik di PLTGU Muara Karang Blok, PLTGU Tanjung Priok, PLTGU Muara Tawar, PLTU Lontar, dan PLTU Suralaya Unit 8 PLN.
Wanhar juga mengungkapkan mengacu kepada RUPTL PT. PLN (Persero) Tahun 2019 - 2028 bahwasannya kebijakan pengembangan ketenagalistrikan di Indonesia sangat memperhatikan kebijakan penurunan emisi dan gas rumah kaca (GRK) nasional.
Kebijakan PLN untuk mendukung target penurunan emisi itu meliputi pengembangan energi baru dan terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga air, minihidro, biomassa, gas buang industri, surya, dan lainnya.Berikutnya PLN menggunakan teknologi rendah karbon seperti penggunaan campuran bahan bakar biofuel untuk pembangkit listrik tenaga diesel
Kemudian juga pemanfaatan penyimpan energi seperti baterai, pompa storage, dan powerbank. Serta sosialisasi untuk mengubah kebiasaan penggunaan energi dari pembakaran individual ke jaringan listrik. Misalnya penggunaan mobil listrik, kompor listrik, kereta listrik, MRT, dan LRT.
Dan mempromosikan penggunaan peralatan listrik yang efisien ditambah penghijauan dengan target 1.000 pohon untuk setiap unit induk PLN. Khusus untuk PLTU batubara, jelas Warhan, PLN juga menerapkan teknologi rendah karbon dengan tingkat efisiensi tinggi .
Dengan diterapkannya teknologi semacam itu, maka konsumsi bahan bakar fosil akan berkurang, serta memberi dampak berkurangnya efek gas rumah kaca, emisi gas buang, dan pencemaran lingkungan hidup, ujarnya.
Tak hanya diterapkan bagi PLN, kegiatan pembangkit listrik milik swasta juga dikenai tuntutan untuk menurunkan emisi non GRK. Kepada mereka, pemerintah menerapkan ketentuan untuk pemasangan teknologi pengendalian pencemaran udara (PPU).
Beberapa unit pembangkit swasta telah memasang Flue Gas Desulphurization (FGD) untuk menurunkan kandungan sulfur pada gas buang dan hampir semua PLTU telah dilengkapi Low NOx Burner.
Pada tahun 2019 ini, diproyeksikan faktor emisi pembangkit di Indonesia bisa turun pada level 0,807 ton CO2/MWh. Angka itu diusahakan akan terus menurun hingga pada tahun 2028 nanti bisa menjadi 0,702 ton CO2/MWH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement