Advertisement
Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Dimulai dengan Pengecekan Berkas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara. Gugatan itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan Register Perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Dikutip Antara, sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) tiba di PN Jakarta Pusat. Mereka mengenakan masker dan pakaian kaus berwarna merah bertuliskan "Jakarta vs Polisi Udara".
Advertisement
Melanie Subono, menjadi salah satu pihak penggugat berkata, setidaknya ada sekitar 31 orang gabungan individu maupun lembaga swadaya masyarakat yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas polusi udara di Jakarta.
Gugatan ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA
Mereka juga menuntut Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.
Melanie berkata, inti daripada gugutan yang dia ajukan bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota adalah menuntut hak atas udara bersih di di Jakarta
"Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar di HAM adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia," kata Melani.
Melanie berharap pemerintah menyadari bahwasanya banyak masyarakat yang menginginkan hidup sehat. Sehingga, kualitas udara pun harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah.
"Pemerintah menyadari bahwa dia perlu masyarakat yang hidup bukan yang mati. Jadi kita hidup perlu bernafas biarkan kita bernafas," kata Melanie.
Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Saatnya Mewujudkan Pembangunan yang Merata dan Berkesinambungan
- Instagram Batasi Konten Remaja dengan Filter PG-13
- Daftar 28 Negara Lolos Piala Dunia 2026
- Pemkot Jogja Tambah Pengelolaan Sampah Organik di Ruang Terbuka Hijau
- Bonus Atlet Gunungkidul Membengkak Setelah Lampaui Target
- Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia
- Arab Saudi Lolos Piala Dunia, Media Irak Sebut AFC Mafia
Advertisement
Advertisement