Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Dimulai dengan Pengecekan Berkas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara. Gugatan itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan Register Perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Dikutip Antara, sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu kota) tiba di PN Jakarta Pusat. Mereka mengenakan masker dan pakaian kaus berwarna merah bertuliskan "Jakarta vs Polisi Udara".
Advertisement
Melanie Subono, menjadi salah satu pihak penggugat berkata, setidaknya ada sekitar 31 orang gabungan individu maupun lembaga swadaya masyarakat yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas polusi udara di Jakarta.
Gugatan ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mereka juga menuntut Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.
Melanie berkata, inti daripada gugutan yang dia ajukan bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota adalah menuntut hak atas udara bersih di di Jakarta
"Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar di HAM adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia," kata Melani.
Melanie berharap pemerintah menyadari bahwasanya banyak masyarakat yang menginginkan hidup sehat. Sehingga, kualitas udara pun harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah.
"Pemerintah menyadari bahwa dia perlu masyarakat yang hidup bukan yang mati. Jadi kita hidup perlu bernafas biarkan kita bernafas," kata Melanie.
Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement