Advertisement
Soal Reklamasi, Anies Mengaku Tak Akan Mundur dan Terus Lawan Pengembang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya tak akan mundur walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah (THI) terkait pembatalan pencabutan izin reklamasi di Pulau H.
Sebelumnya, PTUN memutuskan agar pemprov mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H dan memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT THI.
Advertisement
Pertimbangannya, pencabutan izin diteken pada 6 September 2018 padahal izin PT THI baru berakhir pada 30 November 2018. Selain itu, majelis hakim juga menilai pemprov tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat.
Menanggapi hal ini, Anies menilai gugatan kepada pihaknya sah-sah saja dan memang hak setiap warga negara menggunakan jalur hukum. Tetapi, pemprov DKI Jakarta akan konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi.
"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," ujar Anies, Senin (29/7/2019).
Anies menegaskan bahwa setelah menerima petikan hasil putusan resmi pengadilan, pihaknya juga akan meresponnya lewat jalur hukum.
"Tapi intinya kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tegas Anies.
Seperti diketahui, Anies sebelumnya telah melakukan manuver mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum terbangun lewat strategi kontroversial membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies, menghentikan pulau reklamasi yang belum terbangun merupakan upayanya menepati janji politiknya. Untuk pulau reklamasi yang sudah terbangun, Anies berjanji akan membuka pulau untuk masyarakat dan resmi mengubah nama Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi kawasan pantai Maju, dan pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement