Advertisement
Soal Reklamasi, Anies Mengaku Tak Akan Mundur dan Terus Lawan Pengembang
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. - ANTARA/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya tak akan mundur walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah (THI) terkait pembatalan pencabutan izin reklamasi di Pulau H.
Sebelumnya, PTUN memutuskan agar pemprov mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H dan memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT THI.
Advertisement
Pertimbangannya, pencabutan izin diteken pada 6 September 2018 padahal izin PT THI baru berakhir pada 30 November 2018. Selain itu, majelis hakim juga menilai pemprov tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat.
Menanggapi hal ini, Anies menilai gugatan kepada pihaknya sah-sah saja dan memang hak setiap warga negara menggunakan jalur hukum. Tetapi, pemprov DKI Jakarta akan konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi.
BACA JUGA
"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," ujar Anies, Senin (29/7/2019).
Anies menegaskan bahwa setelah menerima petikan hasil putusan resmi pengadilan, pihaknya juga akan meresponnya lewat jalur hukum.
"Tapi intinya kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tegas Anies.
Seperti diketahui, Anies sebelumnya telah melakukan manuver mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum terbangun lewat strategi kontroversial membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies, menghentikan pulau reklamasi yang belum terbangun merupakan upayanya menepati janji politiknya. Untuk pulau reklamasi yang sudah terbangun, Anies berjanji akan membuka pulau untuk masyarakat dan resmi mengubah nama Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi kawasan pantai Maju, dan pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Hujan Deras Guyur Puncak Merapi hingga Dini Hari, Waspada Lahar Hujan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Meta Perluas Pemakaian AI untuk Moderasi Konten dan Efisiensi
- Jadwal KRL Solo Jogja per 1 April 2026, Layani Mobilitas Seharian
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
Advertisement
Advertisement








