Advertisement
Izin Reklamasi Pulau H Dicabut Anies Baswedan, Dibatalkan Lagi oleh PTUN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com - Fakhri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pencabutan izin reklamasi Pulau H di Jakarta dibatalkan pengadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H sebagaimana terpantau pada laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/.
Advertisement
Melalui putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Anies Baswedan sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 terkait perizinan tersebut.
Dengan begitu, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
BACA JUGA
“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi salah satu poin amar putusan dikutip dari laman tersebut.
Perkara dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu diputuskan tertanggal 9 Juli 2019. Pihak tergugat, Gubernur DKI Jakarta, tercatat mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Juli 2019.
Saat ini status perkara terakhir di laman tersebut adalah pemberitahuan permohonan banding kepada penggugat, PT Taman Harapan Indah yang diwakili oleh Ir Suhendro Prabowo dkk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Banjir dan Longsor Tancep, Warga Kerja Bakti untuk Pembersihan
- Ponsel Lipat 2026: Dari Tren Premium ke Perangkat Produktivitas
- Anggaran Terbatas, Sleman Perbaiki Dua PAUD Saja di 2026
- Apple Music Makin Cerdas, iOS 26.4 Beta Bawa AI dan Fitur Konser
- MotoGP Australia Bertahan di Phillip Island, Usulan Pindah Ditolak
- YouTube Down Hampir 3 Jam, Layanan Global Kini Kembali Normal
- AFTECH dan Easycash Luncurkan MOJANG untuk Literasi Keuangan
Advertisement
Advertisement







