Advertisement
Izin Reklamasi Pulau H Dicabut Anies Baswedan, Dibatalkan Lagi oleh PTUN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pencabutan izin reklamasi Pulau H di Jakarta dibatalkan pengadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H sebagaimana terpantau pada laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/.
Advertisement
Melalui putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Anies Baswedan sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur bernomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 terkait perizinan tersebut.
Dengan begitu, PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat bisa mengajukan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
“Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi salah satu poin amar putusan dikutip dari laman tersebut.
Perkara dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu diputuskan tertanggal 9 Juli 2019. Pihak tergugat, Gubernur DKI Jakarta, tercatat mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Juli 2019.
Saat ini status perkara terakhir di laman tersebut adalah pemberitahuan permohonan banding kepada penggugat, PT Taman Harapan Indah yang diwakili oleh Ir Suhendro Prabowo dkk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Advertisement