Advertisement
Jaringan Narkoba di Jateng Gunakan Kripto, Aset Rp3,1 M Disita
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Jawa Tengah menyita aset Rp3,1 miliar dari tersangka narkotika yang menggunakan kripto sebagai sarana pembayaran transaksi ilegal.
Tersangka dalam perkara ini ialah Leo alias EN alias LK, warga Banyumanik, Kota Semarang. Ia terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkotika yang telah berjalan sejak 2014 hingga 2025.
Advertisement
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng menyebutkan EN merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan pola transaksi yang dirancang untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengatakan EN memperoleh sabu-sabu dari Amang alias FP saat menjalankan bisnis haramnya. FP merupakan bagian dari jaringan internasional yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA
“Hasil penyidikan, tersangka membeli narkotika sudah sebanyak 13 kali,” kata Kombes Pol. Anwar saat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).
Setiap satu kilogram narkotika, lanjut Anwar, EN harus membayar senilai Rp450.000.000. Proses pembayaran dilakukan melalui setor dana di aplikasi kripto dari dua nomor rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh tersangka.
“Maksud [menggunakan Crypto dan rekening nama orang lain] untuk sulit di lacak oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.
Dalam perkara ini, hasil keuntungan dari penjualan narkotika digunakan EN untuk membeli sejumlah aset. Aset tersebut berupa properti, antara lain bangunan indekos dan rumah yang seluruhnya berlokasi di Kota Semarang.
“Seluruh aset atau barang bukti juga telah kami sita. Total nilai taksiran aset yang disita secara keseluruhan mencapai Rp3.160.000.000,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Forbes Tetapkan Beyonc Miliarder, Musisi Kelima Dunia
- Oleh-oleh Khas Gunungkidul Laris, Thiwul dan Gathot Naik 30 Persen
- Update WhatsApp 2026: Pantau Apple Watch dan Kelola Memori iOS
- Tes Ekstrem Mobil Listrik di China, XPeng P7 Unggul
- Timnas Futsal Indonesia Panggil 19 Pemain Jelang Piala Asia 2026
- Rose BLACKPINK Jadi Wajah Tercantik 2025 Versi TC Candler
- Kunjungan Wisata DIY Merata, Hotel Masih Padat di Jogja dan Sleman
Advertisement
Advertisement



