Advertisement
Jaringan Narkoba di Jateng Gunakan Kripto, Aset Rp3,1 M Disita
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Jawa Tengah menyita aset Rp3,1 miliar dari tersangka narkotika yang menggunakan kripto sebagai sarana pembayaran transaksi ilegal.
Tersangka dalam perkara ini ialah Leo alias EN alias LK, warga Banyumanik, Kota Semarang. Ia terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkotika yang telah berjalan sejak 2014 hingga 2025.
Advertisement
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng menyebutkan EN merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan pola transaksi yang dirancang untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengatakan EN memperoleh sabu-sabu dari Amang alias FP saat menjalankan bisnis haramnya. FP merupakan bagian dari jaringan internasional yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA
“Hasil penyidikan, tersangka membeli narkotika sudah sebanyak 13 kali,” kata Kombes Pol. Anwar saat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).
Setiap satu kilogram narkotika, lanjut Anwar, EN harus membayar senilai Rp450.000.000. Proses pembayaran dilakukan melalui setor dana di aplikasi kripto dari dua nomor rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh tersangka.
“Maksud [menggunakan Crypto dan rekening nama orang lain] untuk sulit di lacak oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.
Dalam perkara ini, hasil keuntungan dari penjualan narkotika digunakan EN untuk membeli sejumlah aset. Aset tersebut berupa properti, antara lain bangunan indekos dan rumah yang seluruhnya berlokasi di Kota Semarang.
“Seluruh aset atau barang bukti juga telah kami sita. Total nilai taksiran aset yang disita secara keseluruhan mencapai Rp3.160.000.000,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, Minggu 15 Feb
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 13 Februari 2026, Akses Cepat ke YIA
- AKBP Didik Tersangka Narkoba, Koper Disita di Tangerang
- Eks Dirut PT DSI Ditahan, Kasus TPPU Rp2,4 Triliun
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update 14 Februari 2026
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Jateng Perkuat KPR FLPP
- Rusia Siap Dukung Bandar Antariksa Biak Indonesia
- Edukasi Gizi MBG di SDN Margomulyo I, 145 Siswa Diajari Isi Piringku
Advertisement
Advertisement







