Advertisement
Jaringan Narkoba di Jateng Gunakan Kripto, Aset Rp3,1 M Disita
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polda Jawa Tengah menyita aset Rp3,1 miliar dari tersangka narkotika yang menggunakan kripto sebagai sarana pembayaran transaksi ilegal.
Tersangka dalam perkara ini ialah Leo alias EN alias LK, warga Banyumanik, Kota Semarang. Ia terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus narkotika yang telah berjalan sejak 2014 hingga 2025.
Advertisement
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng menyebutkan EN merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan pola transaksi yang dirancang untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengatakan EN memperoleh sabu-sabu dari Amang alias FP saat menjalankan bisnis haramnya. FP merupakan bagian dari jaringan internasional yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA
“Hasil penyidikan, tersangka membeli narkotika sudah sebanyak 13 kali,” kata Kombes Pol. Anwar saat ungkap kasus di Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).
Setiap satu kilogram narkotika, lanjut Anwar, EN harus membayar senilai Rp450.000.000. Proses pembayaran dilakukan melalui setor dana di aplikasi kripto dari dua nomor rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh tersangka.
“Maksud [menggunakan Crypto dan rekening nama orang lain] untuk sulit di lacak oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.
Dalam perkara ini, hasil keuntungan dari penjualan narkotika digunakan EN untuk membeli sejumlah aset. Aset tersebut berupa properti, antara lain bangunan indekos dan rumah yang seluruhnya berlokasi di Kota Semarang.
“Seluruh aset atau barang bukti juga telah kami sita. Total nilai taksiran aset yang disita secara keseluruhan mencapai Rp3.160.000.000,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement








