Advertisement
Calon Anggota DPD Gugat Pemenang Pileg 2019 Gara-Gara Foto Editan, Ini Jawaban KPU dan Bawaslu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seorang calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum meminta kepada MK untuk mementahkan permohonan calon anggota DPD tersebut.
Senator petahana itu menggugat hasil Pileg 2019 untuk pengisian keanggotaan DPD dengan alasan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu oleh dua kompetitornya, Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy.
Advertisement
Evi diduga telah manipulasi pas foto dalam surat suara. Adapun, Lalu Suhaimy dituding oleh Farouk menggunakan foto lawas 5 tahun silam.
Pemohon berdalih dua calon senator itu melanggar larangan penggunaan foto lebih lama dari 6 bulan untuk surat suara. Atas tudingan itu, pemohon menilai Evi dan Suhaimy melanggar prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara tersebut menilai permohonan Faraouk tidak tepat dialamatkan ke MK. Pasalnya, keberatan pemohon tidak terkait perselisihan hasil pemilu.
“Pemohon tidak mendalilkan perolehan suara yang benar yang melebihi calon anggota DPD lainnya,” tutur Rio Rachmad Effendi, kuasa hukum KPU, dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan tidak ada keberatan mengenai foto yang telah diserahkan oleh Evi dan Suhaimy sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tahun lalu. Lagi pula, KPU hanya memberikan kesempatan kepada liaison officer calon bila keberatan dengan foto yang akan dicetak untuk surat suara.
“Antarcalon tidak ada keberatan karena memang kewenangan masing-masing calon [untuk keberatan],” tambahnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB Muhammad Khuwailid membenarkan pernyataan kuasa hukum KPU dan Ilham. Namun, tambah dia, keberatan justru disampaikan oleh saksi Farouk bernama Ony Husein Al Djufri pada 16 Mei 2019 atau saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.
“Semestinya dilaporan pada saat tahapan administrasi. Pada saat pendaftaran calon,” ujarnya.
PEROLEHAN SUARA
Berdasarkan hasil Pileg 2019, Farouk bertengger di peringkat kelima dengan 188.687 suara, sementara jatah kursi DPD di setiap provinsi adalah empat orang peraih suara terbanyak. Adapun, empat besar ditempati oleh Evi dengan 283.932 suara, Achmad Sukisman Azmy 268.905 suara, Ibnu Halil, 245.570 suara, dan Lalu Suhaimy Ismy, 207.352 suara.
Selain soal foto, Farouk juga menuding menuding Evi mempraktikkan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako. Dia juga menuding terjadi penggelembungan suara oleh rivalnya itu.
Dalam petitumnya, Farouk meminta kepada MK agar Evi dan Lalu dibatalkan sebagai calon anggota DPD. Konsekuensi dari diskualifikasi itu adalah Farouk langsung melesat ke peringkat ketiga peraih suara terbanyak.
“Menetapkan perolehan suara atas nama pemohon dengan perolehan suara sejumlah 188.687 suara sebagai peringkat ketiga perolehan suara calon anggota DPD RI pada Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat,” kata Happy Hayati Helmi, kuasa hukum Farouk, saat membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu.
Happy siap membuktikan dalil foto editan bila perkara kliennya maju ke tahap pembuktian. Dia mengaku telah menyiapkan keterangan ahli untuk membedah keaslian fisik dengan foto hasil editan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement