Advertisement
Calon Anggota DPD Gugat Pemenang Pileg 2019 Gara-Gara Foto Editan, Ini Jawaban KPU dan Bawaslu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seorang calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum meminta kepada MK untuk mementahkan permohonan calon anggota DPD tersebut.
Senator petahana itu menggugat hasil Pileg 2019 untuk pengisian keanggotaan DPD dengan alasan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu oleh dua kompetitornya, Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy.
Advertisement
Evi diduga telah manipulasi pas foto dalam surat suara. Adapun, Lalu Suhaimy dituding oleh Farouk menggunakan foto lawas 5 tahun silam.
Pemohon berdalih dua calon senator itu melanggar larangan penggunaan foto lebih lama dari 6 bulan untuk surat suara. Atas tudingan itu, pemohon menilai Evi dan Suhaimy melanggar prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara tersebut menilai permohonan Faraouk tidak tepat dialamatkan ke MK. Pasalnya, keberatan pemohon tidak terkait perselisihan hasil pemilu.
“Pemohon tidak mendalilkan perolehan suara yang benar yang melebihi calon anggota DPD lainnya,” tutur Rio Rachmad Effendi, kuasa hukum KPU, dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan tidak ada keberatan mengenai foto yang telah diserahkan oleh Evi dan Suhaimy sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tahun lalu. Lagi pula, KPU hanya memberikan kesempatan kepada liaison officer calon bila keberatan dengan foto yang akan dicetak untuk surat suara.
“Antarcalon tidak ada keberatan karena memang kewenangan masing-masing calon [untuk keberatan],” tambahnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB Muhammad Khuwailid membenarkan pernyataan kuasa hukum KPU dan Ilham. Namun, tambah dia, keberatan justru disampaikan oleh saksi Farouk bernama Ony Husein Al Djufri pada 16 Mei 2019 atau saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.
“Semestinya dilaporan pada saat tahapan administrasi. Pada saat pendaftaran calon,” ujarnya.
PEROLEHAN SUARA
Berdasarkan hasil Pileg 2019, Farouk bertengger di peringkat kelima dengan 188.687 suara, sementara jatah kursi DPD di setiap provinsi adalah empat orang peraih suara terbanyak. Adapun, empat besar ditempati oleh Evi dengan 283.932 suara, Achmad Sukisman Azmy 268.905 suara, Ibnu Halil, 245.570 suara, dan Lalu Suhaimy Ismy, 207.352 suara.
Selain soal foto, Farouk juga menuding menuding Evi mempraktikkan politik uang dengan cara membagi-bagikan sembako. Dia juga menuding terjadi penggelembungan suara oleh rivalnya itu.
Dalam petitumnya, Farouk meminta kepada MK agar Evi dan Lalu dibatalkan sebagai calon anggota DPD. Konsekuensi dari diskualifikasi itu adalah Farouk langsung melesat ke peringkat ketiga peraih suara terbanyak.
“Menetapkan perolehan suara atas nama pemohon dengan perolehan suara sejumlah 188.687 suara sebagai peringkat ketiga perolehan suara calon anggota DPD RI pada Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat,” kata Happy Hayati Helmi, kuasa hukum Farouk, saat membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu.
Happy siap membuktikan dalil foto editan bila perkara kliennya maju ke tahap pembuktian. Dia mengaku telah menyiapkan keterangan ahli untuk membedah keaslian fisik dengan foto hasil editan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Mulai Jam 10.00 WIB, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
- IKN Bakal Dilengkapi dengan Museum Kelas Dunia
- Usai Korut, Korsel Luncurkan Satelit Mata-mata yang Pertama
- Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Capai 60 Persen
- Gempa Bumi Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Maluku, BMKG: Dipicu Sesar Seram Utara
- Harga Pangan Hari Ini: Beras, Bawang, Cabai Naik
- Yenny Wahid: Ganjar-Mahfud Memprioritaskan Pelaku UMKM
Advertisement
Advertisement