Advertisement
Komnas Perempuan Sebut Perma 3/2017 Bisa Diterapkan untuk Perempuan Terdakwa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Peraturan Mahkamah Agung RI No.3/2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dapat digunakan pada perempuan terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Nurherawati menanggapi alasan Mahkamah Agung (MA) tidak menggunakan PERMA 3/2017 pada putusan kasasi kasus Baiq Nuril.
Advertisement
Mahkamah Agung menyatakan PERMA 3/2017 tersebut hanya dapat digunakan untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum yaitu perempuan berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai saksi, perempuan sebagai korban dan perempuan sebagai pihak.
"Perempuan berkonflik dengan hukum itu salah satunya adalah sebagai terdakwa, itu artinya PERMA ini bisa dipakai baik pada hukum tata usaha negara, baik dalam peradilan agama, pidana dan pedaranya," kata dia, Senin (8/7/2019).
Dia mengatakan PERMA 3/2017 tersebut sudah lengkap, oleh sebab itu Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan SOP agar para hakim tahu yang harus mereka lakukan kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Mahkamah Agung juga menyebutkan perkara yang menjerat Baiq Nuril adalah UU ITE, maka tidak bisa dicampurkan dengan masalah pelecehan seksual.
Komnas Perempuan memandang pendapat Mahkamah Agung tersebut tidak berprespektif gender, dalam menilai kasus tersebut hakim harusnya melihat latar belakang orang yang duduk sebagai terdakwa.
"Harus dilihat dia mengalami ini karena apa, ternyata karena dia mengalami pelecehan seksual. Karena konstruksi hukum terkait pembuktian tidak cukup dan dia ingin membuktikan dirinya tidak ada hubungan dengan pelaku maka dia merekam," kata dia.
Rekaman itu juga sempat disimpan oleh Baiq Nuril, hingga ada pihak yang meyakinkan dia akan memberikan bantuan dan dukungan baru dia berani untuk mengeluarkan rekaman tersebut.
"Alasan-alasan ini harusnya menjadi pertimbangan hakim. Jadi jika hanya menyebut dia sebagai melanggar UU ITE maka itu normatif saja, tetapi tidak melihat latar belakangnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Prakiraan Cuaca Hari Ini DIY Diguyur Hujan, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
- Transmisi HIV dari Ibu ke Anak Masih Terjadi di Indonesia
- Penurunan Infeksi Baru HIV di Indonesia Mencapai 54 Persen
- Pemerintah Kucurkan Rp3,7 triliun untuk Insentif Rumah 2023 dan 2024
- IPW Desak Polda Menunda Proses Hukum Kasus Aiman
- Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
- COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement
Advertisement