Ole Romeny Ungkap Arti Trofi FIFA ASEAN Cup bagi Timnas Indonesia
Ole Romeny menyebut trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sangat berarti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Thailand lewat adu penalti.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). /ANTARA FOTO-Dhimas B. Pratama
Harianjogja.com, JAKARTA--Peraturan Mahkamah Agung RI No.3/2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dapat digunakan pada perempuan terdakwa.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Nurherawati menanggapi alasan Mahkamah Agung (MA) tidak menggunakan PERMA 3/2017 pada putusan kasasi kasus Baiq Nuril.
Mahkamah Agung menyatakan PERMA 3/2017 tersebut hanya dapat digunakan untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum yaitu perempuan berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai saksi, perempuan sebagai korban dan perempuan sebagai pihak.
"Perempuan berkonflik dengan hukum itu salah satunya adalah sebagai terdakwa, itu artinya PERMA ini bisa dipakai baik pada hukum tata usaha negara, baik dalam peradilan agama, pidana dan pedaranya," kata dia, Senin (8/7/2019).
Dia mengatakan PERMA 3/2017 tersebut sudah lengkap, oleh sebab itu Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan SOP agar para hakim tahu yang harus mereka lakukan kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Mahkamah Agung juga menyebutkan perkara yang menjerat Baiq Nuril adalah UU ITE, maka tidak bisa dicampurkan dengan masalah pelecehan seksual.
Komnas Perempuan memandang pendapat Mahkamah Agung tersebut tidak berprespektif gender, dalam menilai kasus tersebut hakim harusnya melihat latar belakang orang yang duduk sebagai terdakwa.
"Harus dilihat dia mengalami ini karena apa, ternyata karena dia mengalami pelecehan seksual. Karena konstruksi hukum terkait pembuktian tidak cukup dan dia ingin membuktikan dirinya tidak ada hubungan dengan pelaku maka dia merekam," kata dia.
Rekaman itu juga sempat disimpan oleh Baiq Nuril, hingga ada pihak yang meyakinkan dia akan memberikan bantuan dan dukungan baru dia berani untuk mengeluarkan rekaman tersebut.
"Alasan-alasan ini harusnya menjadi pertimbangan hakim. Jadi jika hanya menyebut dia sebagai melanggar UU ITE maka itu normatif saja, tetapi tidak melihat latar belakangnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Ole Romeny menyebut trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sangat berarti setelah Timnas Indonesia mengalahkan Thailand lewat adu penalti.
Prabowo ikut merayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Selebrasinya disebut ala Power Ranger
HP panas dan baterai cepat habis belum tentu spyware. Kenali tanda lain, cara memeriksa, menghapus, dan mencegah spyware di ponsel.
DPRD Kulonprogo meminta kontribusi tambang dievaluasi. Realisasi pajak MBLB 2026 baru Rp1,16 miliar dari target Rp2,4 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ajang Apresiasi Komitmen Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026.
BYD menyiapkan update OTA untuk Shark 6 setelah pengujian menemukan celah pada sistem infotainment. Lampu dan wiper juga diuji melalui CAN bus.