Advertisement

Menkumham Yasonna Laoly Sebut Baiq Nuril Tak Layak Dijerat UU ITE

Newswire
Senin, 08 Juli 2019 - 19:52 WIB
Budi Cahyana
Menkumham Yasonna Laoly Sebut Baiq Nuril Tak Layak Dijerat UU ITE Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). - Antara/Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA  – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menilai Baiq Nuril tak layak dijerat menggunakan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Menurutnya, berdasarkan penjelasan tim teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) UU ITE tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril.

Advertisement

“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia [Baiq Nuril],” kata Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung.

Yasonna Laoly bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) sore.

Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1/2019) ditolak MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement