Advertisement
Meski Alami Gangguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Diproses Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR-- SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tetap akan menjalani proses hukum jika tim medis memastikan SM alami gangguan kejiwaan.
"Kalaupun hasil dari tes kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu akan diputuskannya di Pengadilan. Jadi perbuatannya tetap kita sidik, perbuatan pidananya," ujar Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Menurutnya, keterangan ahli kejiwaan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan Hakim menentukan sanksi hukuman yang akan dikenakan pada SM. Hingga kini, kepolisian juga masih menunggu keterangan resmi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, terkait kondisi kejiwaan SM.
"Saya belum menyatakan yang bersangkutan mengidap skizofernia. Tapi bukan berarti dia belum diperiksa dan dijadikan tersangka," kata Dicky.
Ia menyebutkan, Polres Bogor sampai saat ini sudah memeriksa empat saksi mengenai perkara yang dilakukan oleh SM di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu siang.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo menyebutkan bahwa SM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa.
"Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Turnoyudo menyebutkan, Polres Bogor sudah melakukan serangkaian proses hukum yang begitu cepat, mulai dari awal kejadian SM terlibat pertengkaran dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor karena membawa seekor anjing dan tidak melepaskan alas kaki ke dalam masjid pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.
"Yang pertama dari Polsek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian saudari SM langsung dibawa ke Mapolres Bogor, Minggu sorenya," terang Turnoyudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement