Advertisement
Meski Alami Gangguan Jiwa, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Diproses Hukum
SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. - Suara.com/Rambiga
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR-- SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tetap akan menjalani proses hukum jika tim medis memastikan SM alami gangguan kejiwaan.
"Kalaupun hasil dari tes kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu akan diputuskannya di Pengadilan. Jadi perbuatannya tetap kita sidik, perbuatan pidananya," ujar Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Menurutnya, keterangan ahli kejiwaan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan Hakim menentukan sanksi hukuman yang akan dikenakan pada SM. Hingga kini, kepolisian juga masih menunggu keterangan resmi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, terkait kondisi kejiwaan SM.
"Saya belum menyatakan yang bersangkutan mengidap skizofernia. Tapi bukan berarti dia belum diperiksa dan dijadikan tersangka," kata Dicky.
Ia menyebutkan, Polres Bogor sampai saat ini sudah memeriksa empat saksi mengenai perkara yang dilakukan oleh SM di Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Minggu siang.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo menyebutkan bahwa SM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa.
"Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Turnoyudo menyebutkan, Polres Bogor sudah melakukan serangkaian proses hukum yang begitu cepat, mulai dari awal kejadian SM terlibat pertengkaran dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor karena membawa seekor anjing dan tidak melepaskan alas kaki ke dalam masjid pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.
"Yang pertama dari Polsek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian saudari SM langsung dibawa ke Mapolres Bogor, Minggu sorenya," terang Turnoyudo.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang KAI Daop 6 Capai 46.602 di Hari Ketiga Nataru
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
- BNPB: Banjir Bandang Guci Tegal Belum Ada Korban Jiwa
- Muhammadiyah Bantul Himpun Infak Jumat Bantu Bencana Sumatera
- Pengurus Wushu DIY Dilantik, Fokus Taolu dan Sanda
- Satpol PP DIY Petakan Titik Rawan Natal dan Tahun Baru
- Trans Jogja Operasikan 15 Jalur, Pembayaran Nontunai
Advertisement
Advertisement




