Advertisement
Polri Ungkap Alasan di Balik Pengabulan Penangguhan Eks Danjen Kopassus
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. Polri menyebut adanya jaminan dari dua elite TNI.
Diketahui dua elite TNI yang menjadi penjamin tersebut ialah Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Advertisement
"Ada jaminan dari beliau berdua. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dedi juga menyebutkan sejumlah pertimbang lain yang membuat penahanan terhadap Soenarko ditangguhkan. Antara lain ialah karena sikap kooperatif Soenarko selama dalam pemeriksaan oleh penyidik.
BACA JUGA
"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau [Soenarko] tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri karena sudah ada penjamin dari Panglima TNI maupun dari Menko Kemaritiman," tutur Dedi.
Atas dasar itu kemudian, kata Dedi, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko.
"Dasar-dasar dari pertimbangan tersebut maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan beliau, saat ini masih proses administrasi. Kalau proses administrasi sudah selesai beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
371 Ribu Kendaraan Masuk DIY Jelang Nataru, Tempel Terpadat
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Reforma Agraria Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Hargorejo
- Diserahkan ke Sardjito, Ambulans BRI Perkuat Operasional RS KEI Solo
- BNNP DIY Bongkar Peredaran Vape Narkotika Etomidate
- Tanah Milik Pemkot Jogja Diminta Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
- KY Usulkan Syarat Calon Hakim Agung Diperketat Demi Integritas
- UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
- Sampah Pascabanjir Aceh Timur Tembus 1.200 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement



