Advertisement
Polri Ungkap Alasan di Balik Pengabulan Penangguhan Eks Danjen Kopassus
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri mengungkap alasan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. Polri menyebut adanya jaminan dari dua elite TNI.
Diketahui dua elite TNI yang menjadi penjamin tersebut ialah Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Advertisement
"Ada jaminan dari beliau berdua. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dedi juga menyebutkan sejumlah pertimbang lain yang membuat penahanan terhadap Soenarko ditangguhkan. Antara lain ialah karena sikap kooperatif Soenarko selama dalam pemeriksaan oleh penyidik.
BACA JUGA
"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau [Soenarko] tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri karena sudah ada penjamin dari Panglima TNI maupun dari Menko Kemaritiman," tutur Dedi.
Atas dasar itu kemudian, kata Dedi, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko.
"Dasar-dasar dari pertimbangan tersebut maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan beliau, saat ini masih proses administrasi. Kalau proses administrasi sudah selesai beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Final Piala Asia Futsal 2026, Indonesia Arena Memerah oleh Suporter
- Lawan Persija, Arema Siap Turunkan Skuad Terbaik
- Presiden Prabowo ke Malang Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU
- BPBD Catat 43 Bangunan Dampak Gempa di Pacitan Jatim
- Saksi Sidang Kaitkan Hibah Pariwisata dengan Pilkada Sleman
- Gagal Promosi ke Liga 2, Persiba Bantul Tersingkir Usai Adu Penalti
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
Advertisement
Advertisement



