Wisatawan Malaysia Hilang Saat Menyelam, Basarnas Perluas Pencarian
Basarnas Banda Aceh membagi empat tim untuk mencari Ho Wee Han, wisatawan Malaysia yang hilang saat menyelam di perairan Sabang.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. /Suara.com-Arga
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebutkan keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko karena ada beberapa pertimbangan.
"Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko kepada Kapolri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan," ujar Mayjen TNI Sisriadi, Jumat (21/6/2019).
Keputusan itu, kata Sisriadi, antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan. "Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," kata Sisriadi.
Ia menambahkan, Panglima TNI sendiri telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki kepemilikan senjata api ilegal.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam pukul pada 20.30 WIB," kata mantan Kapuskom Kementerian Pertahanan (Kemhan) ini.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis kemarin.
Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Basarnas Banda Aceh membagi empat tim untuk mencari Ho Wee Han, wisatawan Malaysia yang hilang saat menyelam di perairan Sabang.
Nubia NaviX Ultra resmi meluncur di China dengan Doubao AI Agent, Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200 MP, dan baterai 7.100 mAh.
Lewis Hamilton menyatakan dukungan kepada Macklemore setelah rapper tersebut dicoret dari sisa tur Ed Sheeran akibat pernyataan dukungan terhadap Palestina.
Xiaomi 18 Pro muncul di Geekbench dengan skor 3.619 single-core dan 11.842 multi-core. Chipset yang diuji memiliki dua core hingga 5,01 GHz.
Rumah sudah dibeli tetapi sertifikat masih atas nama pemilik lama? Simak risiko administrasi, proses balik nama, dan layanan PERINTIS 10 hari ATR/BPN.
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.