Advertisement

Ini Alasan Panglima TNI Mengajukan Penangguhan Penahanan Soenarko

Newswire
Jum'at, 21 Juni 2019 - 13:07 WIB
Sunartono
Ini Alasan Panglima TNI Mengajukan Penangguhan Penahanan Soenarko Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. - Suara.com/Arga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebutkan keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko karena ada beberapa pertimbangan.

"Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko kepada Kapolri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan," ujar Mayjen TNI Sisriadi, Jumat (21/6/2019).

Advertisement

Keputusan itu, kata Sisriadi, antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan. "Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," kata Sisriadi.

Ia menambahkan, Panglima TNI sendiri telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki kepemilikan senjata api ilegal.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam pukul pada 20.30 WIB," kata mantan Kapuskom Kementerian Pertahanan (Kemhan) ini.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis kemarin.

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement