Telegram dan Pinterest Masuk Daftar Platform Risiko Tinggi bagi Anak
Kemkomdigi menyebut Telegram dan Pinterest masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan penilaian mandiri yang telah diverifikasi.
Mantan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin (tengah) berjalan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). Ist-Antara.
Harianjogja.com, MATARAM--Dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rp1,2 miliar dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal terancam dipecat.
"Kita tunggu vonis dong, kalau pidananya terbukti, pastinya dipecat," kata Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wilopo yang ditemui Antara usai menjalani pemeriksaan KPK di Mapolda NTB, Kamis (20/6/2019).
Namun untuk saat ini, diketahui bahwa penanganan perkaranya belum diadili dalam persidangan, melainkan masih dalam tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi. Meski demikian, Wilopo menegaskan bahwa status keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap tersebut telah diberhentikan sementara dalam jabatannya.
"Untuk sekarang mereka sudah diberhentikan dari jabatannya, tidak ada jabatan lagi," ucap Wilopo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.
Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi menyebut Telegram dan Pinterest masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan penilaian mandiri yang telah diverifikasi.
Kasus leptospirosis di Jogja mencapai 23 kasus hingga Agustus 2026. Dinkes mengingatkan warga waspada menjelang musim hujan.
Yamaha kembali menggelar Clan of Classy Vol.3 di Yogyakarta pada 13–14 September 2026.
Aktivis Jogja menyurati MPR dan DPD RI untuk meminta program MBG dihentikan karena menyoroti kasus keracunan dan dugaan pelanggaran HAM.
Profil Adrianto Pitojo Adhi, Presdir Summarecon yang diamankan KPK dalam OTT kasus dugaan korupsi pengurangan HGB di Bogor.
Dampak perubahan iklim yang semakin terasa, mulai dari peningkatan suhu hingga perubahan pola cuaca, menjadi tantangan dalam pembangunan gedung