Advertisement
Bikin Pledoi 108 Halaman, Ratna Sarumpaet Mengaku Sudah Terbiasa Menulis
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019), hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Dalam sidang kali ini, aktivis gaek itu rencananya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk mengggapi tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Ratna sendiri sudah tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang. Kepada wartawan, dia mengaku telah bersiap untuk membacakan pleidoinya di depan majelis hakim.
"Ya siap secara moril saja, ya saya ada pembelaan pribadi," ujar Ratna saat tiba di PN Jaksel.
Ratna mengaku tidak ada kendala dalam mempersiapkan pleidoi untuk dirinya pribadi. Ia mengaku sudah terbiasa menulis dan membuatnya tidak sebagai ahli hukum.
"Ya enggak, saya biasa nulis, tapi kan saya buatnya enggak sebagai ahli hukum. Saya membuatnya sebagai saya saja," pungkas Ratna.
Diketahui, Ratna Sarumpaet telah menyiapkan nota pembelaan sebanyak 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi.
Pembelaan setebal 108 halaman tersebut berasal dari pihak kuasa hukum Ratna. Tak hanya itu, aktivis gaek tersebut juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," sambungnya.
Desmihardi menjelaskan kasus yang tengah merundung kliennya tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Hal tersebut, kata Desmihardi, akan dicantumkan dalam pledoi.
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," papar Desmihardi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Motor Warga Karangmojo Gunungkidul Raib saat Cari Rumput
- Persiba Bantul Targetkan Tiga Poin di Delapan Besar Liga Nusantara
- Sharp Bidik Gen Z lewat Kampanye Hello Comfort
- Penipuan Emas Palsu di Gunungkidul Terkuak, Korban Rugi Puluhan Juta
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah
- Merawat Cucu Bantu Orang Lanjut Usia Pertahankan Fungsi Otak
- Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit
Advertisement
Advertisement




