Advertisement
Isi Petitum KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan kubu capres Prabowo Subianto dalam sengketa pilpres.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU membantah seluruh tuduhan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum.
Advertisement
“Tuduhan-tuduhan pemohon terkesan lebih merupakan upaya membangun opini publik mengenai kecurangan Pilpres 2019, ketimbang mencari kebenaran hukum yang hakiki,” tulis Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, dalam berkas jawaban KPU atas permohonan Prabowo-Sandi yang dikutip Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kamis (13/6/2019).
Dokumen jawaban tertulis KPU diserahkan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6/2019). Substansi dari dokumen tersebut adalah jawaban atas permohonan Prabowo-Sandi pada 24 Mei, bukan perbaikan permohonan yang diajukan pada 10 Juni.
Jawaban KPU berisi bantahan atas tuduhan bahwa Pilpres 2019 diwarnai pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), persoalan daftar pemilih tetap (DPT) siluman, kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), hingga penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
“Semua tuduhan yang diajukan pemohon tidak benar, tidak jelas, dan tidak relevan,” tambah Ali.
KPU juga membantah telah berpihak kepada salah satu kontestan Pilpres 2019 sehingga mengubah perolehan suara. Indikasinya, kata Ali, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak pernah memutus bahwa KPU telah melanggar kode etik dan berbuat curang.
“Termohon [KPU] telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan merata,” tutur Ali.
Dalam eksepsinya, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Prabowo-Sandi karena memakai dalil-dalil mengenai TSM, DPT, permasalahan Situng, dan penghilangan formulir C7. Padahal, menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (KPU), permohonan sengketa hanya terkait hasil penghitungan suara.
“Pemohon tidak menguraikan kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh termohon dan tidak pula mencantumkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon,” kata Ali.
Selain itu, permohonan Prabowo-Sandi dinilai KPU tidak jelas atau kabur. Alasannya, dalil-dalil kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 tersebut tidak berdasarkan fakta hukum atau hubungan kasualitas sehingga sulit untuk diberikan tanggapan.
Terkait pokok permohonan, KPU meminta MK untuk mengesahkan penetapan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang menghasilkan kemenangan buat pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Berikut tiga petitum KPU dalam berkas jawaban:
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,
2. Menyatakan benar Keputusan KPU No. 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019,
3. Menetapkan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut:
No | Nama Pasangan Calon | Perolehan Suara |
1 | Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin | 85.607.362 |
2 | H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno | 68.650.239 |
Total Suara Sah | 154.257.601 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement