Advertisement
Lebaran, Pejabat Tetap Bisa Melapor ke Gratifikasi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan para pegawai negeri dan penyelenggara negara tetap dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL) selama libur Hari Raya Idul Fitri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (1/6/2019)nmengatakan bahwa lembaganya mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri selama libur Lebaran.
Advertisement
"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di kantor KPK diliburkan pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" [GOL]," ucap Febri.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti melalui email, telepon atau datang langsung mulai Senin (10/6).
Febri menjelaskan GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor.
"Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di mana pun dengan cepat dan aman sehingga tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja," ucap Febri.
Adapun pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui "google play store" atau melalui "app store" untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. "Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," kata Febri.
Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya.
"Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen," ungkap Febri.
Meskipun demikian, kata Febri, KPK mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama. "Atau jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Febri,
Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, per Jumat (31/5/2019) KPK menerima tambahan 19 laporan sehingga total 63 laporan senilai total Rp47,2 juta dan 1.000 dolar Singapura. "Dengan rincian uang senilai Rp12.050.000 dan 1.000 dolar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp24 juta ,dan barang senilai Rp11,1 juta," ungkap Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Advertisement

Bawaslu Bantul Gandeng Pramuka Kuatkan Pengawasan Partisipatif
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
Advertisement
Advertisement