Advertisement
Ngamar di Hotel Melati, 25 Pasangan Tak Resmi Terjaring Satpol PP Sukoharjo
Sejumlah pasangan tak resmi tengah membuat surat pernyataan saat pembinaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sabtu (4/5 - 2019). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo berhasil menjaring 25 pasangan tak resmi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel kelas melati pada Jumat (3/5/2019) malam.
Operasi pekat dilaksanakan tim gabungan di sejumlah hotel kelas melati di wilayah Sukoharjo Kota, Grogol dan Kartasura. Tim gabungan berasal dari Polres Sukoharjo, Kodim 0726/Sukoharjo serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Anggota tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Mereka menyebar dan menyisir sejumlah hotel kelas melati yang diduga sering menjadi tempat berbuat mesum pada malam hari.
Advertisement
Anggota tim gabungan kali pertama menyisir sejumlah hotel kelas melati di wilayah Sukoharjo Kota. Hasilnya, petugas mendapati 14 pasangan tak resmi yang tengah berduaan di kamar.
“Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat ihwal tindak asusila sejumlah hotel kelas melati. Kami ingin menindaklanjuti laporan masyarakat menjelang Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, kepada wartawan, Sabtu (4/5/2019).
BACA JUGA
Sementara anggota tim gabungan lainnya menyisir beberapa hotel kelas melati di wilayah Kartasura. Petugas mengetuk setiap pintu kamar hotel. Kala itu, ada 11 pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi pekat di sejumlah hotel.
Mereka tak dapat menunjukkan buku nikah saat diperiksa petugas. Mereka langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP Sukoharjo menggunakan truk.
“Pasangan tak resmi yang terjaring operasi didominasi kalangan muda. Rata-rata masih sekolah atau kuliah. Mereka belum menikah namun berani berduaan di dalam kamar hotel,” ujar dia.
Sesampai di Kantor Satpol PP Sukoharjo, puluhan pasangan tak resmi itu diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Petugas juga mendata identitas diri setiap pasangan tak resmi. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan. Apabila diulangi lagi maka mereka akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Petugas menyita identitas diri setiap pasangan tak resmi itu. “Mereka wajib lapor setiap pekan. Identitas diri bisa diambil saat mereka mengikuti pembinaan lanjutan,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan operasi serupa tak hanya dilaksanakan menjelang Ramadan melainkan secara berkala. Hal ini bagian dari upaya pemerintahan menegakkan Perda No 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
PB XIV Mangkubumi Salat Jumat di Masjid Gedhe Mataram Kotagede
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Hasil Mediasi, SPPG Sragen Direlokasi, Kandang Babi Tetap Beroperasi
- Dua Korban Banjir Bandang Pulau Siau Masih Dicari
- BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Bali
- Baru 20 Persen SPPG Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
- Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen
- Andrew Jung Absen, Persib Hadapi Persija Tanpa Striker Utama
Advertisement
Advertisement



