Advertisement
Selandia Baru Larang Penjualan Senjata Api Militer Mulai 11 April
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai 11 April mendatang, Selandia Baru akan melarang penjualan senjata api militer semi-otomatis dan senapan serbu di bawah undang-undang persenjataan yang baru. Bersamaan keluarnya aturan itu, pemerintah Selandia Baru akan melakukan penarikan terhadap para pemegang senjata yang dilarang.
Keputusan ini diambil menyusul penembakan massal yang memakan korban tewas 50 orang di Christchurch pekan lalu. Peristiwa itu terjadi saat Salat Jumat.
Advertisement
"Enam hari setelah serangan ini, kami umumkan larangan pada segala jenis senjata api militer semi-otomatis [MSSA] dan senapan serbu di Selandia Baru," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Kamis (21/3/2019) seperti dikutip Reuters.
"Sejumlah produk terkait yang digunakan untuk mengubah senjata api menjadi MSSA dan senjata bermagazine tinggi juga akan dilarang," imbuhnya.
BACA JUGA
Pelau teror Christchurch, Brenton Tarrant, 28, menggunakan senapan semi-otomatis berjenis AR-15. Senjata ini menjadi salah satu target larangan di Selandia Baru.
Sementara itu, selagi Selandia Baru akan mengeluarkan larangan ini, Australia telah melarang peredaran senjata api semi-otomatis dan melakukan penarikan atas peredaran senjata tersebut seusai serangan Port Arthur pada 1996. Sebanyak 35 orang tewas dalam aksi tersebut. Senapan AR-15 digunakan dalam serangan Port Arthur dan dipakai pula dalam sejumlah penembakan massal di Amerika Serikat.
"Sejarah kita berubah sejak 15 Maret, begitu pula undang-undang kita. Kami mengumumkan perubahan ini demi seluruh rakyat Selandia Baru supaya aturan persenjataapian kita lebih kuat, begitu pula keselamatan kita semua," kata Ardern.
"Semua senjata semi-otomatis yang digunakan dalam aksi teroris pada Jumat 15 Maret akan dilarang," tegasnya.
Di Selandia Baru sekitar 1,2 juta sampai 1,5 juta senjata api beredar di tengah-tengah populasi yang kurang dari lima juta orang. Sekitar 13.500 di antara senjata yang beredar itu adalah jenis militer semi-otomatis.
Sementara itu, usia legal kepemilikan senjata api di Selandia Baru adalah 16 tahun. Untuk senjata jenis militer semi-otomatis, usia minimum kepemilikan adalah 18 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




