Advertisement
Selandia Baru Larang Penjualan Senjata Api Militer Mulai 11 April
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai 11 April mendatang, Selandia Baru akan melarang penjualan senjata api militer semi-otomatis dan senapan serbu di bawah undang-undang persenjataan yang baru. Bersamaan keluarnya aturan itu, pemerintah Selandia Baru akan melakukan penarikan terhadap para pemegang senjata yang dilarang.
Keputusan ini diambil menyusul penembakan massal yang memakan korban tewas 50 orang di Christchurch pekan lalu. Peristiwa itu terjadi saat Salat Jumat.
Advertisement
"Enam hari setelah serangan ini, kami umumkan larangan pada segala jenis senjata api militer semi-otomatis [MSSA] dan senapan serbu di Selandia Baru," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Kamis (21/3/2019) seperti dikutip Reuters.
"Sejumlah produk terkait yang digunakan untuk mengubah senjata api menjadi MSSA dan senjata bermagazine tinggi juga akan dilarang," imbuhnya.
Pelau teror Christchurch, Brenton Tarrant, 28, menggunakan senapan semi-otomatis berjenis AR-15. Senjata ini menjadi salah satu target larangan di Selandia Baru.
Sementara itu, selagi Selandia Baru akan mengeluarkan larangan ini, Australia telah melarang peredaran senjata api semi-otomatis dan melakukan penarikan atas peredaran senjata tersebut seusai serangan Port Arthur pada 1996. Sebanyak 35 orang tewas dalam aksi tersebut. Senapan AR-15 digunakan dalam serangan Port Arthur dan dipakai pula dalam sejumlah penembakan massal di Amerika Serikat.
"Sejarah kita berubah sejak 15 Maret, begitu pula undang-undang kita. Kami mengumumkan perubahan ini demi seluruh rakyat Selandia Baru supaya aturan persenjataapian kita lebih kuat, begitu pula keselamatan kita semua," kata Ardern.
"Semua senjata semi-otomatis yang digunakan dalam aksi teroris pada Jumat 15 Maret akan dilarang," tegasnya.
Di Selandia Baru sekitar 1,2 juta sampai 1,5 juta senjata api beredar di tengah-tengah populasi yang kurang dari lima juta orang. Sekitar 13.500 di antara senjata yang beredar itu adalah jenis militer semi-otomatis.
Sementara itu, usia legal kepemilikan senjata api di Selandia Baru adalah 16 tahun. Untuk senjata jenis militer semi-otomatis, usia minimum kepemilikan adalah 18 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
Advertisement
Advertisement