Advertisement
SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—SETARA Institut menilai perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia melanggar konstitusi.
Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
ST Panglima TNI langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025. KASAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 Personel untuk pengamanan Kajari.
Merespons hal itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai ST Panglima dan KASAD tersebut bertentangan dengan Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Menurutnya, Panglima TNI dan KASAD hendaknya segera menarik dan membatalkan ST tersebut.
"Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI. Di sisi lain, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum," ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/5/2025).
Dia menambahkan, dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka, termasuk melalui Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, terutama terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang sedang berlangsung serta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
"Kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. Menarik-narik Militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum," tandasnya.
Hendardi juga menyampaikan bahwa terbitnya ST tentang dukungan pengamanan kepada seluruh institusi kejaksaan di wilayah Indonesia semakin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik Kejaksaan sendiri.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait bantuan pengamanan dari prajurit TNI ke seluruh kantor kejaksaan (kejati dan kejari) di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa bantuan pengamanan dari TNI tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan kasus tertentu, terutama kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur tahun 2012-2021 di Kemenhan.
"Jadi pengamanan dari TNI ini sema sekali tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," tuturnya di Jakarta, Senin (12/5).
Harli menegaskan bantuan pengamanan dari TNI ke seluruh kantor kejaksaan di Indonesia tersebut dilakukan sejak lama, persisnya sejak Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil) berdiri.
"Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerjasama yg secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menuding bahwa dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI memunculkan pertanyaan tentang motif politik.
"Jadi apa yang sesungguhnya kini sedang dimainkan Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka?" ujarnya.
Hendardi mengatakan Kejaksaan harusnya memahami mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana criminal justice system yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.
"Menarik-narik Militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement