Advertisement
SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/11/2023). Antara - Andi Firdaus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—SETARA Institut menilai perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia melanggar konstitusi.
Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
ST Panglima TNI langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025. KASAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kajati dan 10 Personel untuk pengamanan Kajari.
Merespons hal itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai ST Panglima dan KASAD tersebut bertentangan dengan Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Menurutnya, Panglima TNI dan KASAD hendaknya segera menarik dan membatalkan ST tersebut.
"Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI. Di sisi lain, permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum," ujarnya dalam siaran pers, Senin (12/5/2025).
Dia menambahkan, dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka, termasuk melalui Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, terutama terkait dengan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang sedang berlangsung serta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.
"Kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. Menarik-narik Militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum," tandasnya.
Hendardi juga menyampaikan bahwa terbitnya ST tentang dukungan pengamanan kepada seluruh institusi kejaksaan di wilayah Indonesia semakin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik Kejaksaan sendiri.
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait bantuan pengamanan dari prajurit TNI ke seluruh kantor kejaksaan (kejati dan kejari) di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa bantuan pengamanan dari TNI tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan kasus tertentu, terutama kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur tahun 2012-2021 di Kemenhan.
"Jadi pengamanan dari TNI ini sema sekali tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," tuturnya di Jakarta, Senin (12/5).
Harli menegaskan bantuan pengamanan dari TNI ke seluruh kantor kejaksaan di Indonesia tersebut dilakukan sejak lama, persisnya sejak Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil) berdiri.
"Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerjasama yg secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menuding bahwa dukungan pengamanan Kejaksaaan oleh TNI memunculkan pertanyaan tentang motif politik.
"Jadi apa yang sesungguhnya kini sedang dimainkan Kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi dengan TNI yang semakin terbuka?" ujarnya.
Hendardi mengatakan Kejaksaan harusnya memahami mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana criminal justice system yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.
"Menarik-narik Militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
Advertisement
Advertisement





