Advertisement
Ditemukan Data Ganda pada 103 WNA yang Terdaftar 'Nyoblos'
Foto e/KTP milik Guohui Chen yang beredar di media sosial. (Semarangpos.com/Istimewa)
Advertisement
Bisnis.com, jAKARTA--Dari data 103 warna negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019, ada yang merupakan data ganda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa data tersebut sudah ditindaklanjuti. “Sejumlah nama WNA sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda,” kata Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Advertisement
Arief menjelaskan bahwa total daftar WNA tersebut terdaftar di 17 provinsi. Bali paling banyak masuk nama WNA dalam daftar pemiilih.
“Aceh ada dua pemilih, Bali ada 34 pemilih, Banten lima pemilih, DIY [Jogjakarta] tiga, Jambi satu, Jabar 10, Jawa Tengah 12, Jawa Timur 16, Bangka Belitung satu, Lampung satu, NTB tujuh, NTT satu, Papua satu, Sulawesi Selatan satu, Sulawesi Utara satu, Sumatera Barat tiga, dan Sumatra Utara satu,” jelas Arief Budiman.
BACA JUGA
Data WNA tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pencoretan sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. “Sampai laporan tadi siang, sudah 12 provinsi menindaklanjuti. Tinggal lima provinsi. Mungkin sore ini tinggal Papua saja. Satu provinsi lagi untuk dikeluarkan dari DPT,” ucap Arief.
Berdasarkan sebaran asal negara, WNA tersebut berasal dari 29 negara, yaitu Afrika Selatan satu, Mauritius satu, Tanzania satu, Amerika Serikat enam, Kanada dua, Bangladesh tiga, Cina empat, Filipina empat, India satu, Jepang 18, Korea Selatan empat, Malaysia tujuh, Pakistan satu, Singapura tiga, Taiwan dua, Vietnam satu, Australia tiga, Belanda lima, Inggris empat, Italia dua, Jerman lima, Prancis satu, Polandia satu, Portugal satu, Spanyol satu, Swiss enam, Turki satu, dan tidak diketahui 10.
Ihwal masuknya WNA dalam DPT mulai mencuat seiring heboh WNA yang memiliki KTP elektronik. Pihak Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menyebutkan aturan soal WNA pemilik KTP-el. Dijelaskan pula bahwa meski secara fisik sama dengan KTP-el WNI, pada KTP-el WNA terdapat kolom khusus berisi informasi kewarganegaraan.
Sementara itu, kalangan DPR sempat meminta agar WNA tidak lagi diberi KTP elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Peringatan Dini BMKG Malam Ini, Hujan Lebat Berlangsung di DIY
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
- Gerindra Hormati Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD
- BTN Bantah Rumor Asisten Lokal Pelatih Timnas John Herdman
- Kodam Udayana Jelaskan Penahanan Ayah Prada Lucky Namo
- TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
- Panglima TNI Naikkan Pangkat Rizki Juniansyah Dua Tingkat
- Campak Serang 1.248 Warga Pamekasan, 12 Balita Meninggal
Advertisement
Advertisement



