Advertisement
Modus Visa Terbongkar, 14 WNA China Jadi Buruh di Jakarta
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah serta Kasi Inteldakim Widya Anusa Brata menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal warga negara China di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Antara - Mario Sofia Nasution
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Modus penyalahgunaan visa kembali terungkap. Imigrasi Jakarta Utara menangkap 14 WNA China yang bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan mal Kelapa Gading meski hanya mengantongi izin tinggal kunjungan.
"14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Advertisement
Dia mengatakan 14 warga asing itu kedapatan sedang melakukan pekerjaan kasar di tempat tersebut dengan tugas yang berbeda-beda.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 warga asing tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.
Terkait dengan pembagian tugas, sambung dia, WNA berinisial QZ bekerja sebagai mandor, HZ bekerja sebagai tukang kayu yang membuat pintu dan WF sebagai asisten QZ mengawasi pekerjaan para tukang.
Kemudian, WNA berinisial JM bekerja sebagai tukang kayu yang membuat atap, JJ sebagai tukang cat yang memplester dan mengecat tembok, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD dan YD sebagai tukang kayu yang memasang plafon gantung.
Kemudian, PG sebagai tukang listrik, YS dan CW sebagai tukang plafon, PS sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.
Saat ditemui, mereka diduga melanggar pasal 116 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi.
Selain itu, mereka juga melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal yang diberikan.
"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," terang Rendra.
Lebih lanjut, dia menegaskan Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkomitmen melaksanakan dan mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fraksi Golkar MPR Sowan Sultan di Kraton Kilen, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Bentuk Panja Awasi Air Minum dalam Kemasan
- BEI Yogyakarta Target Tambah 50.000 Investor hingga 2025
- XLSMART Catat Pertumbuhan 38 Persen di Kuartal III 2025
- Aveta Hotel Malioboro Rayakan HUT ke-6 dengan Aksi Sosial
- BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran
- Anugerah Media Humas 2025, DIY Jadi Juara Umum Nasional
- Sultan HB X Dorong Tuwanggana Wujudkan Kalurahan Adaptif
Advertisement
Advertisement




